Portal Jateng

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Gesikan Resmi Dilaporkan ke Polisi

Redaksi
1094
×

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Gesikan Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

PURWOREJO – Suryono, Kepala Desa Gesikan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dilaporkan ke Polres Purworejo atas dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Laporan tersebut diajukan oleh Fauzi, seorang warga yang mengaku bertindak atas nama masyarakat untuk mendorong pemberantasan korupsi.

“Saya sudah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kapolres Purworejo hari ini, Senin (9/12/2024),” ujar Fauzi.

Ia menegaskan bahwa laporannya didasarkan pada kesadaran sebagai warga negara untuk melindungi hak rakyat dari praktik korupsi.

Fauzi menyebutkan bahwa Kepala Desa Gesikan secara terbuka mengakui telah menggunakan dana desa.

“Pertanyaannya, apakah penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi dibenarkan oleh hukum? Jika merasa benar, biarkan proses hukum yang membuktikan,” tegasnya.

Fauzi mengajukan laporan melalui unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo. Ia berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini secara transparan dan adil.

“Kalau memang terbukti bersalah, saya harap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Penjarakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fauzi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dugaan korupsi oleh pejabat desa tentu menjadi pukulan bagi kepercayaan warga terhadap pengelolaan anggaran publik.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Purworejo belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Baca Juga:
Dugaan Pelecehan Seksual Perangkat Desa Kaliwatukranggan, Pengacara Korban Tunggu Hasil Pemeriksaan Dokter