BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial ABW (49), warga Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, karena diduga memproduksi senjata api rakitan (Senpira) di bengkelnya. Penangkapan dilakukan petugas pada Selasa (1/7/2025) setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah bengkel bubut milik tersangka yang selama ini dikenal warga sebagai tempat memperbaiki senjata angin.
Saat penggeledahan, polisi menyita satu pucuk senjata api laras panjang rakitan berkaliber 5,56 mm, beberapa peralatan bubut, dan sejumlah batang aluminium yang diduga sebagai bahan baku pembuatan senjata.
ABW berdalih bahwa senjata tersebut bukan buatannya, melainkan milik orang lain yang sedang diperbaiki di bengkelnya. Namun hasil penyelidikan menunjukkan tersangka memiliki kemampuan untuk merakit senjata api secara utuh.
“Dari keterangan awal, ia belajar merakit senjata secara otodidak lewat internet. Bengkel bubutnya sudah beroperasi dua tahun terakhir dan awalnya hanya menerima perbaikan senjata angin,” kata Andryansyah.
Polisi terus mendalami dugaan adanya jaringan pemasaran senjata rakitan tersebut, termasuk kemungkinan peredarannya ke luar daerah. ABW dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan pembuatan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (trs)