Portal Jatim

Diduga melakukan Penipuan pada Konsumen, Dirut PT Nyerrot Hasanah Mulia ditangkap Polisi

33
×

Diduga melakukan Penipuan pada Konsumen, Dirut PT Nyerrot Hasanah Mulia ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga melakukan Penipuan pada Konsumen, Dirut PT Nyerrot Hasanah Mulia ditangkap Polisi

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo bekuk tersangka MS ( 57 ) Direktur Perum Grand Hasanah Mulia Asal desa Balonggabus kali Pecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Pasalnya Direktur utama PT. Nyerrot Hasanah Mulia melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Konsumen.

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press release di mapolresta Sidoarjo di Mapolresta Sidoarjo mengatakan “modus yang dilakukan pelaku menjanjikan akan
segera melakukan pembangunan
dan serah terima unit serta
sertifikat rumah, namun sejak
awal penjualan dari tahun 2015
sampai dengan waktu yang
diperjanjikan sertifikat rumah
tidak juga diserahkan kepada
pembeli dengan alasan masih
dalam pengurusan ” jelasnya .

“Ternyata baru diketahui jika tanah atas rumah telah terbit dan telah dilakukan pemecahan atas nama PT Nyerrot Hasanah Mulia namun dijadikan jaminan kredit oleh Tersangka ke Bank
BTN sejak tahun 2018 ” ucap Kusumo.

“Selain itu Tersangka selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia juga melakukan penjualan tanah kavling di Desa
Kendal Pecabean Kecamatan Candi dan menjanjikan akan segera melakukan serah terima tanah kavling sekaligus sertifikat tanahnya” jelasnya .

Dari hasil penyelidikan Polisi total kerugian konsumen yang tertarik dengan pengembangan rumah siap huni PT Nyerrot Hasanah Mulia yang melakukan penjualan PT Grand Hasanah mulia dengan kerugian miliaran rupiah.

” Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan yaitu Perjanjian Jual Beli , kwitansi pembayaran PT.Nyerrot Hasanah Mulia , Brosur Perumahan dan Site Plan” urainya .

Untuk menpertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP , 372 KUHP pasal 162 ayat 1 pasal 146 ayat (1) UU no 1 tahun 2011 dan pasal 155 jo pasal 138 jo pasal 45 jo pasal 44 UU nomor 1 tahun 2011 dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara” pungkasnya .