MAMUJU – Laporan mengejutkan datang dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP). Melalui kuasa hukumnya, APSP resmi melaporkan dugaan mega korupsi yang melibatkan empat anak perusahaan raksasa sawit PT Astra Agro Lestari ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kamis (5/6/2025).
Empat perusahaan yang masuk dalam laporan adalah PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Lestari Tani Teladan. Tak main-main, lebih dari 50 dokumen diserahkan sebagai bukti awal. APSP juga menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi kunci dan menambah alat bukti bila dibutuhkan.
“Ini laporan kedua kami. Sebelumnya sudah kami ajukan ke Ditreskrimsus Polda Sulbar terkait dugaan pelanggaran UU Perkebunan. Kali ini, fokus kami adalah dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Hasri Jack, S.H., kuasa hukum APSP.
Hasri mengungkapkan ada empat dugaan utama yang dilaporkan: kerugian negara, perampasan lahan rakyat, penguasaan hutan secara ilegal, dan perusakan ekosistem yang terstruktur.
“Praktik ini kami nilai sistematis dan terorganisir. Penguasaan hutan menjadi pintu awal dari semua kejahatan ini. Kewajiban terhadap kebun plasma pun diabaikan, sementara dana CSR dikelola secara tidak transparan,” tegasnya.
Yang paling menggegerkan, APSP juga menyeret nama seorang tokoh politik nasional dalam laporan ini. Ia adalah mantan Bupati Pasangkayu dua periode yang kini duduk di kursi DPR RI.
“SK izin untuk PT Letawa yang diterbitkan tahun 2013 mencakup kawasan hutan seluas 42 hektare. Kami menduga SK ini cacat prosedur dan menjadi bagian dari rangkaian praktik korupsi yang kami laporkan,” tambah Hasri.
Tak berhenti di situ, APSP juga menyinggung peran oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu dalam memuluskan penguasaan lahan.
“Kami mendesak Kejati Sulbar untuk tidak main-main. Ini bukan soal satu-dua hektare, ini soal kedaulatan petani, kerusakan lingkungan, dan uang negara yang diduga digerogoti secara masif oleh korporasi besar,” pungkasnya.