PROBOLINGGO – Merasa nama baiknya dicemarkan dan menjadi korban fitnah, Habib Mustofa didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan sebuah akun TikTok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (13/1/2025).
Habib Mustofa menjelaskan bahwa video yang diunggah akun TikTok tersebut tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga memuat fitnah yang menyeret nama Wakil Bupati Probolinggo terpilih.
“Indonesia adalah negara hukum. Langkah ini saya ambil agar tidak ada lagi pihak yang semena-mena menjatuhkan martabat orang lain,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tidak gentar meski terlapor disebut-sebut memiliki dukungan tertentu. “Saya tidak peduli apakah ada bekingan atau tidak. Yang jelas, apa yang disampaikan terlapor ke publik sudah di luar batas kewajaran,” ungkapnya.
Menurut Habib Mustofa, tindakan akun tersebut melanggar KUHP Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) dan (2) terkait pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan. Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong dan fitnah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Kuasa hukum Habib Mustofa, Pradipto Atmasunu, SH., MH., menyatakan optimisme bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Kabar mengenai laporan tersebut turut dibenarkan oleh Iptu Merdhania Pravita Shanty, Humas Polres Probolinggo. “Benar, ada pelaporan terkait hal itu. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kemudian,” tutupnya.