Hukum & KriminalPortal Jatim

Dibekuk Polisi, Modus Bisa mengobati Orang Sakit, Pria Asal Banyuwangi Berhasil Gondol uang Ratusan juta

31
×

Dibekuk Polisi, Modus Bisa mengobati Orang Sakit, Pria Asal Banyuwangi Berhasil Gondol uang Ratusan juta

Sebarkan artikel ini
Dibekuk Polisi, Modus Bisa mengobati Orang Sakit, Pria Asal Banyuwangi Berhasil Gondol uang Ratusan juta

BANYUWANGI |portal-Indonesia.com – Ada ada saja cara tipu menipu Mengaku bisa mwnyembuhkan segala macam penyakit Dan mengaku sebagai perantara seorang kiai yang bisa menyembuhkan orang sakit, pria asal Banyuwangi ini berhasil menipu seorang perempuan asal Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menggondol uang hingga ratusan juta rupiah milik korban yang suaminya sedang terbaring sakit Dirumah sakit dan pelaku dengan dalih sebagai biaya pengobatan suaminya yang terbaring sakit.

“Kita berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan. Modusnya menjadi perantara dukun yang bisa menyembuhkan penyakit,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Kamis 28 Januari 2021.

Menurut Kapolresta, kasus penipuan ini bermula saat pelaku atas nama Sulaiman alias H. Fauzi, bertamu ke rumah korban untuk meminta sumbangan pembangunan masjid. Saat itu pelaku melihat suami korban tengah terbaring sakit akibat serangan stroke

Pelaku kemudian bercerita kepada korban, bahwa dia memiliki kenalan seorang kiai di Bondowoso yang bisa menyembuhkan penyakit suaminya. Namun selama proses pengobatan dibutuhkan dana yang cukup besar.

Hingga akhirnya, korban percaya dan menyanggupi membayar uang pengobatan secara bertahap. “Jadi pelaku bercerita kepada korban jika ada Kyai yang bisa menyembuhkan penyakit dengan mahar tertentu. Korban kemudian tergiur dan memberikan uang DP,” ungkap Kapolresta Arman.

Untuk pendaftaran pengobatan awal, korban menyerahkan uang sejumlah Rp 6 juta. Selanjutnya biaya selamatan sebesar Rp 5 juta dan membeli minyak urut Rp 10 juta. Biaya proses penyembuhan terus diminta secara bertahap hingga mencapai angka Rp 104 juta

Korban menuruti permintaan pelaku, karena pelaku mengatakan jika tak dituruti, maka akan berakibat fatal terhadap suami korban,” jelas Kapolresta.

Korban mulai curiga karena setelah sekian lama menjalani pengobatan, tidak ada perubahan berarti pada kondisi suaminya. Akhirnya, korban melakukan kroscek ke Bondowoso untuk mencari keberadaan kiai yang dimaksud pelaku.

Alangkah terkejutnya korban, kiai yang diklaim oleh pelaku bisa menyembuhkan penyakit suaminya tersebut ternyata sudah meninggal beberapa tahun yang lalu. “Setelah di cek, ternyata Kyai di Bondowoso itu tidak ada dan sudah meninggal beberapa tahun lalu,” beber Kapolresta.

Merasa ditipu korban kemudian melaporkan penipuan itu ke Polsek Srono. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Dalam penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan menjadi perantara Kyai yang bisa menyembuhkan penyakit, yang sebenarnya tidak ada.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang pengobatan yang diminta pelaku Rp 600 ribu, sepeda motor PCX warna putih, 2 bungkus plastik kecil berisi bedak lulur dan parfum Al-Hajar.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *