BANYUWANGI — Pembalakan liar kayu jati (illegal logging), terjadi di Petak 2 (dua) wilayah Resort Polisi Hutan (RPH) Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (5/4/2022) malam itu menuai banyak kecurigaan. Pasalnya, diduga ada oknum orang dalam yang sengaja memuluskan terjadinya pencurian kayu jati di wilayah perhutani Banyuwangi Utara tersebut.
Menurut salah satu anggota Polsek Wongsorejo yang kebetulan turut dalam penangkapan kayu hasil curian yang dimuat Truck Diesel, kejadian seperti ini bukan hanya sekali dua kali saja terjadi di hutan wilayah perhutani, terutama diwilayah RPH Bajul Mati. Tapi sudah puluhan kali, kayu jati itu dicuri.
Namun kejadian kemarin karena ketahuan oleh anggota Polsek Wongsorejo, jadi barang tersebut tidak sampai lolos ke penadah
Selama ini Anggota Polsek mencurigai, bahwa ada keterlibatan oknum orang dalam (perhutani) yang bekerja sama dengan para pengepul kayu (ilegal logging).
Hasil pantauan media ini, bukan rahasia lagi kalau pohon jati yang hilang ditebang itu bukan murni oknum masyarakat. Tapi diduga ada kerja sama oknum orang perhutani dan para cukong kayu jati,.
Sebelumnya diberitakan, menurut Mahfud Hadi Asper Bajulmati saat dikonfirmasi di kantornya, empat pohon jati yang ditebang di petak 2 (dua) ditebang oleh oknum masyarakat. Namun karena aksinya gagal karena diketahui oleh anggota Polsek.
Glondongan yang telah ditebang menjadi batangan utuh itu dengan ukuran 2 meteran kurang lebih 4 meter kubik berjumlah 36 glondong diangkut menggunakan truck.
Diduga kayu jati tersebut akan diangkut dengan tujuan para penadah atau para cukong kayu yang dengan sengaja membeli kayu curian dari wilayah perhutani.
Namun ketika ditanyakan oleh awak media, apa ada keterlibatan orang dalam Perhutani? Asper belum bisa memastikan, karena masih dalam proses pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi. “Tunggu hasil pemerikasaan dari penyidik,” ungkapnya.
Terpisah, Haris Suseno ADM Perhutani Banyuwangi Utara, juga membenarkan adanya kejadian pencurian kayu di wilayah pangkuan RPH Bajulmati.
Dia mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan prosesnya ke Polresta Banyuwangi.
“Harapan saya mudah mudahan persoalan ini bisa terbuka seluas luasnya dan transparan sehingga tidak ada timbul kecurangan di mata masyarakat bahwa persoalan ini tidak dilanjutkan secara hukum”.
“Selain itu untuk mengetahui siapa dibalik terjadinya pencurian Kayu tersebut yang diketahui milik perhutani,” pungkasnya.