Portal Jateng

Dianggap Tidak Transparan, Masyarakat Borowetan Purworejo Kecewa dengan Kadesnya

Portal Indonesia
×

Dianggap Tidak Transparan, Masyarakat Borowetan Purworejo Kecewa dengan Kadesnya

Sebarkan artikel ini
Warga Borowetan saat audiensi dengan Pemdes setempat (Portal Indonesia/Fauzi)

PURWOREJO – Sejumlah masyarakat mengaku kecewa dengan Kepala Desa Borowetan, Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, Kades dinilai tidak mau terbuka terkait pengelolaan keuangan desa, bahkan terkesan menutup nutupi sesuatu yang seharusnya warga berhak tahu secara transparan mengenai keuangan pemerintah desanya.

Diungkapkan oleh Sugeng Widodo, warga setempat. Ia menyayangkan sikap Kades Borowetan yang tidak bersedia memberikan kopi laporan pertanggungjawaban pemerintah desa yang diminta oleh warganya. Sikap kades ini menimbulkan kecurigaan ada sesuatu yang dirahasiakan oleh kepala desa yang selama ini terkesan mengaku bersih.

“Kami meminta salinan laporan pertanggungjawaban desa tetapi pak lurah (Kades) tidak mau memberikan, dan alasanya tidak masuk akal, katanya karena sedang dalam proses desanya sedang ada kasus yang diperiksa inspektorat,” katanya, usai audiensi dengan Pemdes Borowetan, Jumat (8/11/2024).

Berdasarkan fakta di lapangan, audiensi yang diminta oleh empat orang desa Borowetan, sempat diwarnai perdebatan. Masyarakat bersikukuh meminta salinan RPJMD dan LPJ Pemdes Borowetan, sedangkan pihak pemerintah desa menolak memberikanya.

Saat audiensi, Kades Borowetan, Yosa B Saputra, mengaku enggan memberikan salinan LPJ lantaran pihaknya masih berurusan dengan inspektorat terkait dugaan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anak buahnya.

“Untuk saat ini belum bisa (saya berikan,red),” kata Yosa menjawab pertanyaan warganya.

Yosa juga menyinggung aturan terkait permintaan warganya yang meminta salinan LPJ. Yosa meminta kepada peserta audiensi untuk meminta salinan LPJ Desa Borowetan kepada kantor kecamatan setempat, bukan kepadanya.

Perkataan Yosa itu kemudian mendapat tanggapan dari peserta audiensi, mengoreksi penjelasan dari kades Yosa. Menurut warga, informasi yang diminta berupa salinan LPJ dan RPJMD desa dapat diminta kepada pemerintah desa, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Gempa Magnitudo 5 Guncang Cilacap, Terasa hingga Pacitan

Perdebatan yang tak kunjung selesai, memicu emosi warga, yang kemudian salah satu peserta audiensi merekam jawaban dari kades dan mempertanyakan ulang. Apakah kades mau memberikan LPJ nya jika diminta menggunakan surat resmj, namun jawaban kades tetap sama yakni tidak bisa memberikanya sebelum proses di inspektorat selesai.

Perwakilan masyarakat, Gunawan, mengungkapkan akan segera membuat surat resmi kepada PPID dan atau Pemerintah Desa Borowetan, untuk meminta salinan dokumen yang hari ini diminta, yakni LPJ dan RPJMD periode 2019-2024.

“Pak lurah juga tadi beralasan, selama ini Ia kesulitan mendapatkan draf LPJ karena sekretaris desa tidak mau memberikanya, tetapi saya jawab, bagaimana bisa seperti itu, sekdes kan bawahanya pak kades, seharusnya yang sekdes lakukan itu harus sepengetahuan pak lurah,” ujarnya.

Saat audiensi, Gunawan juga mempertanyakan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Borowetan, apakah BPD mempunyai salinan LPJ, dan jawabanyapun mengejutkan. Ternyata BPD mengaku belum pernah mendapatkan draf atau salinan LPJ desa, padahal BPD wajib mengetahui LPJ untuk mengawasi kinerja pemerintah desa.

Warga lain, Catur Erna, saat jelang akhir audiensi menegaskan kepada kepala desa dan BPD, intinya kades mau atau tidak memberikanya, jika memang tidak masyarakat hendak menempuh jalur sesuai ketentuan hukum untuk mendapatkan apa yang mereka minta.(Fauzi)