Portal Jatim

Dianggap Kuat ‘Condong’ ke Salah Satu Paslon, Gabungan LSM di Pasuruan Laporkan PPDI ke Bawaslu

Redaksi
101
×

Dianggap Kuat ‘Condong’ ke Salah Satu Paslon, Gabungan LSM di Pasuruan Laporkan PPDI ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Sejumlah LSM Pasuruan, tampak membawa bukti dokumen diserahkan ke Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan

PASURUAN – Gabungan aktivis yang terdiri dari para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pasuruan mendatangi ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, untuk melaporkan pihak Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) Kabupaten Pasuruan lantaran dianggap tidak menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Dalam laporannya tersebut, para LSM itu menduga adanya kesepakatan melalui perjanjian kontrak politik yang dibuat antara PPDI Kabupaten Pasuruan dengan salah satu bakal calon Bupati Pasuruan yaitu Rusdi Sutejo.

Melalui pelaporannya disertai bukti dokumen ke Bawaslu pada Rabu 4 September 2024 pagi, dalam hal ini Misbahul Munir selaku Ketua LSM Gajah Mada Pasuruan yang juga ikut bergabung dengan beberapa LSM itu pun menjelaskan.

“Laporan ini kita sampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, dengan dugaan pelanggaran terkait netralitas, prinsip demokrasi, dan potensi implikasi hukum yang serius”, kata Misbakhul Munir, Rabu (4/9) siang.

Ketua LSM Gajah Mada Pasuruan, Misbakhul Munir bersama Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian sembari menunjukkan berkas sebagai bukti pelaporan

Lebih lanjut, Misbakhul Munir mengungkapkan bahwa kontrak politik tersebut diduga kuat telah melanggar prinsip netralitas seperti yang diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Yang mana, didalam undang undang itu menurut Misbah tertuang dalam Pasal 51 yang mengatur kewajiban perangkat desa untuk bersikap adil dan tidak memihak dalam pemilihan umum.

“PPDI Kabupaten Pasuruan, yang mewakili perangkat desa, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang secara jelas meminta komitmen dukungan terhadap H.M. Rusdi Sutejo dalam Pilkada mendatang”, ujarnya.

Lanjut Misbahul Munir, “Tentu ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengharuskan mereka tetap netral,” paparnya.

Selain melanggar netralitas, kelompok aktivis tersebut menyoroti jika kontrak politik ini dapat berdampak negatif pada objektivitas pelayanan publik dan memicu diskriminasi terhadap warga yang tidak mendukung calon yang sama.

Baca Juga:  LSM PUSAKA Angkat Bicara, Tanggapi Tuduhan Akun Misterius di WAG "Pasuruan Raya bersatu"

“Jika perangkat desa terlibat aktif dalam pemenangan salah satu calon, hal ini dapat menyebabkan hilangnya objektivitas dalam pelayanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas perangkat desa,” tambahnya.

Dijelaskan, bahwa laporan itu juga menyinggung terkait konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari pelanggaran yang dilakukan. Sesuai dalam Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014, perangkat desa yang melanggar netralitas dapat dikenai sanksi administratif, bahkan hingga pemberhentian.

Selain itu, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur bahwa keterlibatan perangkat desa dalam kampanye dapat mengarah pada sanksi pidana, hingga potensi pembatalan hasil Pilkada.

Bahkan Misbah juga menegaskan, pelaporan yang dilakukannya itu adalah untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Pasuruan harus berjalan dengan jujur dan adil. Serta menjaga, agar prinsip-prinsip netralitas dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada dapat dijunjung tinggi dan dihormati secara bersama sama.

“Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius, demi menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal dan mencegah terjadinya preseden buruk di masa mendatang,” pungkasnya.

Sementara dari pihak Bawaslu itu sendiri juga mengaku telah menerima laporan itu dan akan meneliti bukti dokumen yang diserahkan oleh beberapa LSM melalui laporan yang dilakukan.

“Tadi pagi melaporkan sekaligus melengkapi berkas, dan Bawaslu akan meneliti kelengkapan berkas laporan, yakni syarat formil dan materil serta melakukan kajian awal”, ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto.

Dan untuk menindaklanjuti adanya laporan yang masuk tersebut, selanjutnya pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait guna dimintai diklarifikasi.

“Jika memenuhi syarat, akan di register dan mengklarifikasi para pihak”, terangnya.

Pelaporan ini menjadi sinyal bagi seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya menjaga netralitas dalam setiap proses pemilihan, terutama bagi perangkat desa yang berperan penting dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat paling dasar. (Ek)