PendidikanPortal DIY

Di Sleman, Daya Tampung SMP Lebihi Jumlah Lulusan SD

2
×

Di Sleman, Daya Tampung SMP Lebihi Jumlah Lulusan SD

Sebarkan artikel ini
Di Sleman, Daya Tampung SMP Lebihi Jumlah Lulusan SD
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Dinas Pendidikan kabupaten Sleman, DIY memastikan seluruh lulusan SD dan madrasah Ibtidaiah (MI) di Sleman bisa tertampung di jenjang pendidikan SMP maupu MTS yang ada di Slreman. Oleh karena itu, para lulusan SD dan MI di Sleman tidak perlu kawatir tidak dapat melanjutkan sekolahnya di Sleman.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana, lulusan SD dan MI di Sleman tahun ini tercatat sebanyak 17.500 anak. Sementara daya tampung SMP dan MTS di Sleman tahun ini lebih dari 19.000 anak, sehingga tidak mungkin lulusan SD maupun MI di Sleman akan kesulitan mendapatlkan sekolah jenjang berikutnya.

“Karena daya tampung SMP di Sleman jumlahnya lebih banyak bila dibanding dengan jumlah lulusan SD maupun MI, maka kami menjamin seluruh lulusan SD dan MI di Sleman bisa tertampung di jenjang pendidikan SMP yang ada di Sleman,” kata Ery.

Dijelaskan, Pendaftaramn Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) SMP di Sleman tahun ajaran 2022-2023 dimulai sejak 15 hingga 28 Juni mendatang. Sedang sistem pendaftaranya secara umum tidak ada perubahan yang mendasar. Namun ada beberapa penambahan aturan yang ada di dalam petunjuk teknis (Juknis). Yakni ada 4 jalur yang bisa diikuti oleh pendaftar. Mulai dari jalur Zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

Sedang kuotanya, masing-masing jaluir berbeda. Yakni untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi 15 persen, jalur permindahan orang tua lima persen dan jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah bersangkutan .

“Untuk jalur zonasi ini dibagi menjadi dua zonasi, yaitu zonasi radius dan zonasi kewilayahan. Zona radius ini untuk pendaftar yang berdomisili dan bertempat tingal dalam radius tertentu dari sekolah. Jika tahun lalu zonasi radius hanya ada radius 300 meter dan 600 meter dari sekolah. Namun untuk tahun ini zonasi radius diperluas mulai dari 300 meter, 600 meter, 900 meter dan radius 1.200 meter, tergantung kepadatan penduduk di sekitar sekolah.

Adapun zonasi kewilayahan ditujukan bagi pendaftar minimal satu tahun berdomisili dalam wilayah administrasi kalurahan tertentu dari sekolah tujuan. Pendaftar yang melalui jalur ini diseleksi jika jumlah pendaftar melebihi dari kuota yang ditentukan.

Ery berharap para calon pendaftar untuk memperhatikan setiap tahapan, dan persyaratan untuk melakukan pendaftaran PPDB baik jenjang SD maupun SMP. Pasalnya, pendaftaran disesuaikan dengan jalur dan dilaksanakan secara bertahap. (Brd)