Berita

Di Padang, Menteri Nusron Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Redaksi
67
×

Di Padang, Menteri Nusron Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
IMG-20250429-WA0004

PADANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya atas tanah ulayat, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).

“Kami, sebagai perwakilan negara, tidak mungkin berniat jahat terhadap hak masyarakat hukum adat. Sebaliknya, negara hadir untuk mengakui, melindungi, dan mencegah konflik melalui pendataan dan pendaftaran tanah ulayat,” tegas Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, pencatatan tanah ulayat bertujuan mempertegas kepemilikan agar tidak mudah digugat atau diambil alih pihak tak bertanggung jawab, termasuk korporasi besar.

“Kami ingin, jika ada yang mengaku-ngaku atau mencoba merampas hak ulayat, sudah ada bukti yang sah dan resmi dari negara. Ini adalah bentuk perlindungan nyata,” lanjutnya.

Sosialisasi ini melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, serta organisasi masyarakat sipil. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, dan Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh.

Menteri Nusron berharap, keterlibatan semua pihak mempercepat perlindungan hak rakyat, khususnya atas tanah ulayat.
“Kedatangan kami bukan sekadar menjalankan program, tetapi untuk memperjuangkan kebaikan bersama, mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat adat,” tandasnya.

Saat ini, per April 2025, tercatat 121.728.816 bidang tanah telah terdaftar secara nasional, dengan 95.944.121 bidang sudah tersertipikasi. Khusus di Sumatera Barat, terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat atau sekitar 300 ribu hektare.

Sebagai bentuk konkret pengakuan negara, Menteri Nusron menyerahkan satu Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman, serta 5 Sertipikat Hak Pakai dan 5 Sertipikat Wakaf, seluruhnya dalam bentuk Sertipikat Elektronik.

Baca Juga:
Dihadapan Praktisi dan Akademisi, Sekjen Kementerian ATR/BPN Sampaikan Capaian Sertipikat-El

Mendampingi Menteri, turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal Iskandar Syah, dan Kepala Kanwil BPN Sumbar, Teddi Guspriadi beserta jajaran. (*)