Portal Jateng

Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Purwokerto Hingga Malam

Portal Indonesia
89
×

Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Purwokerto Hingga Malam

Sebarkan artikel ini
Demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Banyumas lama, Jumat (23/8)

PURWOKERTO – Aksi demo mahasiswa menolak revisi UU Pilkada di depan gedung lama DPRD Banyumas, Jumat (23/8/2024), berlangsung hingga malam.
Massa demonstean berhasil dibubarkan sekitar pukul 19.25 WIB setelah polisi mengerahkan kendaraan taktis dan menyemprot water cannon dan memecah kerumunan massa.

Aparat terus berupaya memukul mundur massa hingga mereka menjauh dari kawasan depan gedung lama DPRD Banyumas

Aksi demontrasi di Purwokerto tersebut, diikuti sejumlah kelompok yang dimulai sekitar pukul 13.00 wib, kelompok akademisi yang menamai Laskar Soedirman, terdiri dari dosen, guru besar, mahasiswa, tenaga kependidikan dan almumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menggelar menyatakan sikap di depan kantor pusat kampus tersebut.

Di lokasi lain, sekitar pukul 13.30 WIB, puluhan anggota Gerakan Marhaenis (GEMA) Indonesia Kabupaten Banyumas, juga menggelar aksi dan menyerukan pernyataan sikap, di depan gerbang Pendopo Si Panji Purwokerto.

Kegiatan yang belum berakhir, kemudian disusul ribuan mahasiswa dari berbagai universitas yang ada di Purwokerto, di lokasi yang sama. Semua kelompok tersebut melakukan aksi terkait upaya DPR mengabaikan putusan MK dengan cara merevisi Undang-undang Pilkada.

Suasana aksi yang awalnya landai tiba tiba berubah pukul 16.30 WIB, suasana memanas. Aksi lempar botol minuman pun sempat terjadi. Suasana semakin tegang saat terjadi dorong mendong, ketika massa memaksa masuk gerbang. Mereka pun sempat membakar ban sebagai bentuk kekecewaan.

Namun, sampai pukul 18.30 WIB, barisan aparat kepolisian yang menjaga gerbang Pendopo masih rapat. Massa gagal menembus masuk ke gedung DPRD lama. Massa pun membubarkan diri setelah aparat mengerahkan kendaraan taktis dan menyemprotkan water cannon.

Dinamika MK vs DPR memantik reaksi publik yang luar biasa. Publik marah karena DPR dinilai tak patuh pada putusan MK terkait Pilkada.

Baca Juga:  Mayat Pria Misterius Bersimbah Darah, Ditemukan di Sawah Banjarnegara

MK memutuskan mengubah syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon di Pilkada. Mulanya di UU Pilkada sebelum diuji di MK, syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon kepala daerah adalah memiliki 20 persen kursi di DPRD. (trs)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.