SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) menerima pengaduan dari sejumlah warga Kecamatan Besuki yang mengaku terjerat utang pada rentenir dengan bunga mencekik hingga 50 persen. Tragisnya, sebagai jaminan, Oknum rentenir menyita Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan buku rekening bantuan berupa beras dan uang tunai yang seharusnya diterima warga sejak tahun 2021 hingga 2025.
Sekjen DPP LBH CAKRA, Muhyiddin, S.H, menyebut praktik ini sebagai bentuk kejahatan sosial yang memanfaatkan kondisi ekonomi rakyat miskin. “Banyak dari mereka hanya meminjam uang dalam jumlah kecil, tapi tercekik bunga tinggi dan kehilangan akses atas bantuan negara. Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
“Ini bukan sekadar utang piutang, ini penindasan struktural. Rentenir mengambil hak rakyat miskin, menyita kartu PKH dan rekening bansos. Negara tidak boleh diam. Kami akan melaporkan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Tidak ada kompromi terhadap praktik yang memperbudak ekonomi rakyat kecil,” tegasnya. Rabu (04/06)
LBH CAKRA saat ini sedang menghimpun bukti-bukti serta kronologi dari para korban untuk diserahkan ke pihak berwajib, dan membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga lainnya yang mengalami hal serupa.
Bagi warga yang merasa menjadi korban rentenir dengan modus penyitaan bantuan sosial seperti PKH dan buku rekening, LBH CAKRA membuka Posko Online Pengaduan. Masyarakat dapat menghubungi langsung melalui WhatsApp ke nomor: 085230580484 untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Kami mengajak Aktifis, LSM dan masyarakat, untuk berani bersuara dan bersama melawan Penindasan rakyat miskin ,” tutupnya.