YOGYAKARTA – Penyandang disabilitas dipastikan mendapat kenyamanan dan kemudahan aksesibilitas selama perjalanan menggunakan kereta api (KA) dengan disediakan berbagai fasilitas inklusif.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan KAI Daop 6 terus berkomitmen memberikan layanan perjalanan KA yang ramah disabilitas. Komitmen ini diwujudkan dengan penyediaan fasilitas dan layanan transportasi publik yang inklusif, aman, dan nyaman bagi semua pengguna KA termasuk penyandang disabilitas.
“Fasilitas khusus ini sebagai wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang sedang menggunakan layanan transportasi kereta api,” katanya, Kamis (10/10/2024).
Ia sebutkan fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelanggan disabilitas diantaranya loket khusus, toilet ramah difabel, kursi roda, stasiun dengan guiding block, kursi ruang tunggu difabel, serta kursi prioritas di dalam kereta api.
Daop 6 Yogyakarta sendiri menyediakan berbagai fasilitas inklusif bagi penyandang disabilitas diantaranya 7 loket khusus, 11 toilet ramah difabel, 50 kursi roda, dan 75 kursi tunggu yang tersebar di 25 stasiun Daop 6. Kemudian sebanyak 10 stasiun juga dilengkapi dengan guiding block. Kursi prioritas juga tersedia di dalam kereta (minimal 4 buah pada KA antar kota pada satu kereta) untuk memastikan kenyamanan dan aksesibilitas mereka selama perjalanan.
Bagi penyandang disabilitas yang akan menggunakan layanan transportasi kereta api antar kota, Daop 6 memberikan potongan (reduksi) 20% untuk harga tiket kereta kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
Berikut aturan untuk mendapatkan tarif reduksi disabilitas.
1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.
2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.
4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access by KAI H-45 atau di Loket Stasiun.
5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.
Di samping itu, KAI secara umum juga memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas melalui program-program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Terbaru, KAI mengadakan kegiatan “Sahabat Difabel KAI” di wilayah Daop 6 Yogyakarta dalam rangkaian program TJSL Fest 2024 yang dipusatkan di kota Surakarta, Jawa Tengah.
“Kegiatan Sahabat Difabel KAI ini mencakup pelatihan bahasa isyarat untuk karyawan khusus frontliner. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dengan penyandang disabilitas, khususnya mereka yang memiliki gangguan pendengaran, sehingga tercipta lingkungan kereta api yang inklusif dan ramah disabilitas,” ungkap Kris.
Selain itu dalam kegiatan tersebut KAI juga memberikan bantuan kepada komunitas disabilitas dalam bentuk dukungan finansial, pelatihan keterampilan, dan akses terhadap fasilitas yang lebih baik.
Sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap inklusi sosial, Daop 6 juga memberikan kesempatan bagi seorang penyandang disabilitas untuk turut memajukan perkeretaapian Indonesia dengan. Saat ini Daop 6 telah memberikan kesempatan bekerja sebagai petugas administrasi perkantoran kepada tiga orang penyandang disabilitas.
“Kami berharap KAI secara keseluruhan terutama Daop 6 Yogyakarta dapat terus memberikan layanan kereta api yang ramah disabilitas karena penyandang disabilitas berhak mendapatkan perjalanan yang mudah, nyaman, dan aman,” pungkas Kris. (bams)