Portal DIY

Daop 6 Alami Kerugian Rp 2 Miliar Akibat Truk Mixer Menemper Taksaka

Portal Indonesia
35
×

Daop 6 Alami Kerugian Rp 2 Miliar Akibat Truk Mixer Menemper Taksaka

Sebarkan artikel ini
Truk Mixer terguling setelah menerobos palang

YOGYAKARTA – Daop 6 Yogyakarta menyebut kerugian yang dialami akibat tabrakan truk mixer dengan KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir – Yogyakarta di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo – Rewulu Yogyakarta pada Rabu (25/9/2024) pukul 03.52 WIB mencapai hampir Rp 2 miliar.

Karena itu Daop 6 bersama stakeholder berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang, termasuk kepada perusahaan pemilik truk mixer yang menemper KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir – Yogyakarta di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo – Rewulu tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian yang ditaksir sebesar total Rp1.981.868.044,” kata EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Rabu (25/9/2024).

Menurutnya kerugian Daop 6 tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan.

Dengan adanya kerugian ini PT. KAI  akan menuntut pelaku ke ranah hukum. Karena pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi.

Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api yaitu masinis dan asisten masinis KA mengalami luka-luka. Dampak lain juga dialami para penumpang KA pada 12 kereta api mengalami keterlambatan

Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut KAI bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan.

Bambang merinci, prasarana pengamanan yang telah disediakan Daop 6 diantaranya menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan, kemudian alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem West/East Approach Track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai di perlintasan.

Baca Juga:  Polresta Sleman Tangkap Bapak-Anak Pengedar Narkotika

Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda Stop, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.

Upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah. Bahkan, pada tanggal 19 September 2024 kemarin kami bersama Korlantas dan stakeholder terkait lainnya melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, Daop 6 bersama Korlantas telah menindak sebanyak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas. “Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut  pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang,” kata Bambang.

Sementara itu perlintasan sebidang JPL 714 telah berfungsi secara normal pada pukul 14.30 WIB dan dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan.

Pihaknya mengimbau pengguna jalan untuk benar-benar meningkatkan kesadaran akan keselamatan terutama di perlintasan sebidang. Patuhilah rambu-rambu atau peraturan lalu lintas di area tersebut agar semua selamat,” pungkasnya. (bams)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.