Portal Sumsel

Dampak Limbah, Ganti Rugi dari PT Medco E&P kepada Warga Modong?

30
×

Dampak Limbah, Ganti Rugi dari PT Medco E&P kepada Warga Modong?

Sebarkan artikel ini
Dampak Limbah, Ganti Rugi dari PT Medco E&P kepada Warga Modong?
Limbah yang sudah dikemas dalam kantong plastik oleh petugas dari pihak PT Medco E & P. 

PALI, SUMSEL. portal-indonesia.com — Petugas dari pihak PT Medco E&P melaksanakan pembersihan limbah dari pipa line yang bocor di areal kebun milik Minhar (41) dan Suparman di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Rabu (20/07/2022) sore.

Namun ketika hampir selesai dibersihkan, tiba-tiba Munhar pemilik kebun menstop kegiatan pembersihan limbah tersebut.

Menurut Minhar, penyetopan kegiatan pembersihan itu karena dari pihak PT Medco E&P belum ada titik terang ganti rugi tanaman/tumbuhan dan usaha kolam di kebunnya yang rusak dan mati akibat terdampak limbah dari pipa line PT Medco E&P yang bocor.

“Pak, saya ini buta hukum, tapi coba pikir secara logika, kebun saya ini banyak tanam tumbuh, ada kolam, nah mereka pihak perusahaan membersihkan limbah di kebun saya tanpa ada ganti rugi” papar Minhar.

Minhar mengatakan, akibat dampak limbah dari pipa line yang bocor tersebut, dirinya merasa sangat dirugikan.

” Saya sangat dirugikan oleh kejadian ini, terlepas ini disabotase atau vandalisme, tapikan selaku pemilik kebun sangat dirugikan, karna limbah mengalir di tanah kebun dan kolam saya pak”, ucap Minhar dengan sedih.

Dia berharap, pihak PT Medco E & P untuk bisa memberikan ganti rugi kepada warga yang lahan atau kebun terkena dampak limbah tersebut.

“Kami sangat berharap adanya kebijakan dari pihak Medco, untuk mengganti kerugian kami yang terdampak limbah”, kata Minhar tanpa menyebut nilai kerugian yang dialami akibat terkena limbah.

Dampak Limbah, Ganti Rugi dari PT Medco E&P kepada Warga Modong?
Kondisi kebun/lahan milik warga yang terdampak limbah dari pipa line yang bocor.

Dalam persoalan ini, Kepala Desa Modong, Mustakim, telah berupaya membantu dengan cara memediasi antara pemilik kebun dengan pihak perusahaan.

Namun dari hasil proses mediasi itu belum ada titik terang atau kesepakatan terkait ganti rugi dari pihak perusahaan kepada warganya.

Sementara itu, Lead Area Government Relation PT Medco E & P Indonesia Yulianto mengatakan, bahwa pihak dari perusahaanya tidak memberikan ganti rugi dan hanya melakukan pembersihan limbah saja.

“Karna ini adalah kejadian vandalisme, maka menurut aturan yang berlaku, perusahaan hanya membersihkan dan tidak ada ganti rugi” ujar Yanto kepada awak media.

Disinggung terkait pelaksanaan pembersihan limbah, Yanto mengatakan sudah selesai dan tinggal menunggu hasil verifikasi dari dinas terkait.

“Pembersihan sudah selesai, tinggal mengangkut kantong-kantong penampung sampah limbah, dan menunggu verifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup”, pungkasnya. (Lidian Heri)