Portal Jatim

Dalam 2 Minggu, PPA Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Redaksi
×

Dalam 2 Minggu, PPA Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG  – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan dalam kurun waktu dua minggu.

Dua di antaranya melibatkan pelaku yang merupakan ayah kandung korban. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers. Senin (24/02/2025).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, M. Sholeh, menjelaskan bahwa ketiga kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. “Dalam tiga kasus ini, kami berhasil menangkap W (62 tahun) warga Kecamatan Klojen, BM (35 tahun) warga Kecamatan Kedungkandang, dan NR (67 tahun) warga Kecamatan Sukun,” ujarnya.

Dua dari tiga kasus tersebut melibatkan ayah yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

“Tersangka W diketahui telah melakukan pencabulan terhadap N (21 tahun), anak kandungnya, sejak 2017. Ia mengaku telah melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali,” jelas Sholeh.

Pelaku berhasil ditangkap pada 22 November 2024 setelah kerabat korban melaporkan kejadian tersebut. “W langsung kami bawa ke PPA Satreskrim untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Kasus kedua melibatkan tersangka BM yang melakukan pencabulan terhadap putrinya, NMS (15 tahun), pada 25 Januari 2025. “Dari pengakuannya, BM hanya sekali melakukan tindakan tersebut sebelum berangkat kerja sebagai pemotong ayam,” ungkap Sholeh.

Sholeh juga menyebutkan bahwa kedua kasus ini terjadi karena istri pelaku bekerja sebagai TKW di luar negeri, sehingga kebutuhan biologis pelaku tidak terpenuhi.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan tersangka NR yang mencabuli ISD (10 tahun), anak tetangganya, pada 8 April 2024. “Kasus ini terungkap saat NR diminta membantu memperbaiki listrik di rumah korban. Saat ditinggal sang ibu ke pasar, NR melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban,” papar Sholeh.

Baca Juga:
Hujan Deras Guyur Probolinggo, Pondok Pesantren Darut Tauhid Krejengan Terendam Banjir

Korban baru mengungkapkan kejadian tersebut kepada bibinya pada 18 Februari 2025, dan NR pun berhasil ditangkap pada hari yang sama.

M. Sholeh mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kasus pencabulan terhadap anak atau kerabat. “Kami akan merespons cepat setiap laporan untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa,” tegasnya. (Junaedi)