MUSI RAWAS – Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas berhasil menangkap Rediansyah (29), warga Kelurahan Muara Lakitan, yang diduga mencuri buah kelapa sawit di kebun milik AZ, Kamis (23/1/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban yang sedang tertidur mendengar alarm dari aplikasi CCTV yang dipasang di kebunnya. Korban melihat aktivitas mencurigakan di lokasi dan langsung menuju kebun bersama dua rekannya.
“Saat di lokasi, korban melihat tersangka sedang berada di atas motor jambrong dengan dua keranjang berisi buah sawit hasil curian,” ujar Kapolsek. Korban bersama rekannya berhasil menangkap Rediansyah, sementara dua pelaku lainnya, MT dan HR, berhasil melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan meliputi 75 janjang buah sawit seberat 1.200 kg, dua unit sepeda motor, keranjang kayu, dan alat panen egrek. Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.120.000.
Kapolsek menegaskan, kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/B/17/I/2025 dan tersangka sudah dibawa ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami terus berupaya mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron,” tambahnya.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak mengulangi perbuatannya. (Wn)