SITUBONDO – Polisi kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Kali ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan satu terduga pelaku, usai melakukan koordinasi lintas wilayah dengan jajaran kepolisian di Probolinggo.
Pelaku berinisial MA (33), warga Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditangkap dalam kasus penjambretan. Saat diamankan, MA kedapatan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi B 3900 KLO. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, motor tersebut ternyata cocok dengan data kendaraan yang dilaporkan hilang pada 30 Mei 2025 di Dusun Rawan, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Situbondo.
“Kami langsung lakukan kroscek ke database Polres Situbondo, dan hasilnya cocok dengan laporan warga yang kehilangan motor,” jelas Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., Kamis (19/6/2025).
Tim gabungan dari Resmob Satreskrim Situbondo dan Unit Reskrim Polsek Besuki kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MA di Mapolres Probolinggo, guna mendalami keterlibatannya dalam kasus curanmor lintas wilayah.
AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. Polisi menduga ada pelaku lain yang turut beraksi bersama MA dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami sedang mendalami jaringan pelaku. Tak menutup kemungkinan, ini bagian dari sindikat yang beroperasi di beberapa daerah,” imbuhnya.
Sebagai bentuk antisipasi, pihak kepolisian mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
Kasatreskrim juga mengajak masyarakat untuk segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kriminal.
“Kewaspadaan masyarakat sangat penting. Kami butuh partisipasi aktif warga agar bisa menekan angka kejahatan,” pungkasnya.