Hukum & KriminalPortal Jatim

Cinta Buta Berakhir Penjara

156
×

Cinta Buta Berakhir Penjara

Sebarkan artikel ini
Cinta Buta Berakhir Penjara

 

BONDOWOSO – Cinta buta menghinggapi seorang pria bernama Lukman Hakim (25) warga Desa Dusun Krajan RT.16/ RW. 04 Desa Gambangan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.

Pasalnya, Lukman Hakim  yang sudah  punya istri ini, masih mencoba merajut cinta dengan seorang wanita, sebut saja Bunga (15) warga Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso , yang mana Bunga masih duduk di bangku sekolah kelas 8 SLTP.

Cinta buta pria muda ini pun harus kandas, dan berahir dengan tuduhan persetubuhan atau pencabulan dimana tertuang dalam surat perpanjangan penahanan Lukman Hakim, melanggar pasal 81 ayat (2) UU. RI. No. 17 tahun 2016. Yang mana ( Bunga) masih saudara sepupu dari istri pelaku

“Saya memang berpacaran dengan dia cukup lama mas, dan kami memang saling mencintai dan apa yang terjadi diantara kami berdua itu dasar dari suka sama suka,” ucapnya saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (1/12).

” Saya sebenarnya sangat mau untuk bertanggung jawab akan perbuatan saya. Bilamana saya bisa mendapat restu dari kedua orang tuanya. Karena sayapun sekarang sudah resmi cerai dengan istri saya. Tapi mau gimana lagi saya sekarang sudah ditahan dan sudah menjalani persidangan dua kali,” imbuhnya.

Menurut M. Rizal Sikana .S.H. Jaksa yang menangani kasus ini mengatakan kepada  Portal lndonesia  di ruangan kantornya bahwa kasus ini masuk dalam katagori perlindungan anak, dikarenakan si cewek masih dibawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dan kasus ini akan terus di dalami dalam pengakuan pengakuan tersangka dan korban, juga dari saksi – saksi yang ada dipersidangan nanti,” ungkapnya. ( M. Fasil)