Portal Jatim

Cemburu Buta, Pria di Sidoarjo Tewas Ditikam Suami Korban

Redaksi
×

Cemburu Buta, Pria di Sidoarjo Tewas Ditikam Suami Korban

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Warga Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, digemparkan oleh kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis malam, 29 Agustus 2024.

Seorang pria berinisial M.W.O. (26) tewas di tangan A.P. (29), seorang suami yang terbakar cemburu setelah melihat istrinya dibonceng oleh korban.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (02/10/2024), menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat A.P. menunggu kepulangan istrinya, P.L., yang belum pulang kerja. Sekitar pukul 23.45 WIB, suara motor di depan rumah kosnya membuat A.P. keluar, hanya untuk melihat istrinya turun dari motor yang dikendarai seorang pria tak dikenal.

Kecemburuan A.P. memuncak. Saat menanyai identitas pria tersebut, korban malah menjawab dengan balik bertanya, membuat situasi semakin panas.

Ketegangan memuncak ketika korban berusaha kabur dengan motornya, namun teriakan “maling” dari A.P. membuat warga sekitar menghentikannya. A.P. lalu menjelaskan kepada warga bahwa ini adalah masalah rumah tangga, dan mereka setuju untuk membawa masalah tersebut ke rumah korban.

Namun, saat kembali ke rumah kos untuk mengambil kunci, A.P. juga mengambil pisau sangkur yang diselipkannya di balik baju. Ketika hendak pergi, A.P. merasa ditantang oleh tatapan korban yang memelototinya, memicu kemarahan yang tak tertahankan. A.P. mengejar korban yang lari ke arah warung kopi dan menikamnya di perut serta punggung.

Korban yang mengalami luka parah sempat dilarikan ke Puskesmas Sedati dan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong dan ia meninggal dalam perjalanan. Hasil visum menunjukkan luka robek di punggung kanan dan perut yang menyebabkan pendarahan hebat hingga kematian.

Diduga motif pembunuhan ini adalah kecemburuan, di mana A.P. curiga bahwa istrinya berselingkuh dengan korban. Amarah A.P. yang dipicu oleh rasa curiga tersebut akhirnya berujung pada tindakan mematikan.

Baca Juga:
Cemburu TikTok, Suami Bunuh Istri Usai Check-In di Hotel

A.P. kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.