SIDOARJO — Meningkatkan kesadaran hukum dan bijak bermedia sosial di kalangan pelajar menjadi fokus utama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kali ini, sosialisasi digelar di SMP Negeri 1 Prambon, Jumat (24/1/2025), dengan narasumber Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Utun Utami.
Dalam paparannya, Iptu Utun mengingatkan para siswa akan bahaya penyalahgunaan media sosial dan dampak buruk perundungan (bullying).
“Pelajar harus cerdas dalam bermedia sosial. Jangan sampai terpengaruh hal negatif seperti perundungan, pornografi, atau kekerasan yang dapat merusak masa depan, bahkan membawa konsekuensi hukum,” tegasnya di hadapan ratusan siswa.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin, menghormati orang tua dan guru, serta membangun kesadaran kolektif untuk mencegah tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menyediakan Ruang Pelayanan Terpadu untuk memudahkan korban atau saksi melaporkan kasus kekerasan tanpa rasa takut.
“Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Utun.
Kepala SMPN 1 Prambon, Yekti Eriani, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, edukasi seperti ini sangat penting untuk membentengi generasi muda dari pengaruh buruk.
“Kami berharap siswa lebih memahami dampak negatif bullying dan penyalahgunaan media sosial. Dengan pengetahuan ini, mereka dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” ungkap Yekti.
Melalui sosialisasi ini, para pelajar diharapkan tidak hanya bijak menggunakan media sosial, tetapi juga berani melaporkan tindakan kekerasan demi membangun generasi muda yang berintegritas, peduli, dan sadar hukum.