MUBAR – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara, Bahri mengatakan anggaran Pilkada Mubar tahun 2024 tidak akan mengalami kekurangan.
Menurut Bahri, dalam regulasi penyelenggaraan Pilkada pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatasi persoalan anggaran tersebut.
“Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari APBD. Dalam Permendagri ini diatur bahwa yang namanya Pilkada dalam hal pendanaan kalau sudah dianggarkan belum cukup atau belum dianggarkan dalam APBD atau ketika APBD sudah ditetapkan atau perubahan APBD sudah ditetapkan diberi kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pergeseran anggaran di APBD. Karena hal itu merupakan belanja wajib. Melalui apa? Kita diminta anggarkan dari biaya tak terduga (BTT) dan juga bisa memanfaatkan kas daerah yang tersedia,” ujar Bahri saat jumpa pers di Aula Kantor Bupati Mubar, Senin (18/09/2023).
Oleh karena itu, kata Bahri mengenai anggaran Pilkada ini Pemda Mubar tidak ada keraguan. Sebab dalam sistem pendanaan, anggaran Pilkada selalu prioritas.
“Saya ditugaskan sebagai Pj untuk menyukseskan Pilkada. Jadi jangan ada keraguan bahwa Pilkada akan gagal,” tandasnya.
Bahri menambahkan berkaitan dengan anggaran Pilkada Mubar tahun 2024 mendatang, pihaknya pada tahun lalu telah mengalokasikan sebesar Rp25, 6 miliar.
“Tahun lalu kita sudah alokasikan sebanyak Rp25, 6 miliar. Kalau masih kurang kita akan tambah. Yang pasti anggaran Pilkada ini merupakan anggaran wajib,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Biku