Peristiwa Daerah

Buang Bayinya ke Sungai, Seorang Janda Muda Ditangkap Polisi

237
×

Buang Bayinya ke Sungai, Seorang Janda Muda Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Buang Bayinya ke Sungai, Seorang Janda Muda Ditangkap Polisi
Tersangka FK ketika hendak dihadirkan dalam konferensi pers.

PASURUAN – Seorang janda muda warga dusun Krawan, desa Kedawung Wetan, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan berinisial FK (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

FK ditangkap dan ditahan oleh pihak Polsek Grati pada beberapa hari lalu, lantaran diduga telah membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkan lalu membuangnya ke sungai.

Buang Bayinya ke Sungai, Seorang Janda Muda Ditangkap Polisi
Kapolres AKBP Raden Muhammad Jauhari saat menunjukkan beberapa bukti.

Melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari di Mako Polres, Jumat (22/4) pagi dijelaskan bahwa terduga FK ditangkap pada akhir Maret kemarin.

“Dari olah TKP dan hasil penyelidikan, penyidikan kurun waktu dua hingga tiga Minggu, kita berhasil mengungkap identitas pelaku, dimana tersangka adalah FK yang mana perempuan tersangka ini seorang janda punya anak dua dan pekerjaan sehari-sehari sebagai PSK”, kata AKBP Raden Muhammad Jauhari, dalam konferensi pers.

Kejadian bermula dari penemuan jasad bayi berkelamin laki-laki mengambang di bantaran sungai, dan tersangkut di ranting pohon bambu oleh warga sekitar pada Minggu 27 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Dari temuan itu warga melapor ke Polsek setempat, dan pada akhirnya jasad bayi yang sudah meninggal itu dievakuasi lalu dibawa ke RSUD Dr Soedarsono, Kota Pasuruan.

Berdasarkan kronologi, FK sebelumnya melahirkan bayi seorang diri di tempat bank sampah milik Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Dan setelah itu bayi yang dilahirkannya dibuang ke sungai.

Diketahui bahwa FK diduga bekerja sebagai seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), sehingga tidak diketahui bapak dari bayi tersebut.

Dan mungkin atas dasar itulah, terduga pelaku yang sudah memiliki dua anak itu akhirnya membuang bayi ketiga yang baru dilahirkannya tersebut.

“Dari kehamilannya ini tersangka mengaku tidak mampu untuk membesarkan bayinya, kemudian tidak tahu siapa Bapaknya. Sehingga dalam proses kehamilannya, tersangka mencoba mengelabuhi semua orang atas kehamilannya dengan cara tidak pernah kontrol ke Bidan maupun Dokter kandungan”, ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut, Kapolres menuturkan bahwa tersangka FK terancam dengan tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya anak atau pembunuhan anak atau menyembunyikan kematian dan kelahiran.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. Pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak subs. Pasal 342 KUHP subs. Pasal 341 KUHP subs. Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun. (Ek/Gha)