Hukum & KriminalPortal DIY

Buang Bayi, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi

13
×

Buang Bayi, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Buang Bayi, Sepasang Kekasih Diamankan Polisi
Tersangka SW diamankan Polresta Sleman (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Teka-teki kasus pembuangan bayi kembar di Sungai Buntung, kalurahan Jogotirto, Kapanmewon Berbah, Sleman, pada 14 September lalu akhirnya terungkap. Pelakunya adalah sepasang kekasih, sedang bayi kembar yang dibuang merupakan hasil hubungan di luar nikah pasangan kekasih tersebut.

Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan pasangan kekasih tersebut berinisial EW seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan pacarnya SW, warga Piyungan, Bantul.

Scroll kebawah untuk lihat konten

“EW usia 19, berstatus mahasiswi warga Mesuji, Lampung. Sedang SW berusia 31 tahun berstatus pekerja swasta sebagai driver,” kata Parliska di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023).

Menurut Parliska, awal mula pengungkapan kasus ini. Sehari setelah penemuan jasad bayi, pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang datang ke sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo, Depok Sleman.

Saat itu wanita tersebut dalam kondisi pendarahan pasca melahirkan namun tanpa bayi. Kemudian pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dan didapatkan inisialnya EW.

Petugas kemudian mengamankan EW di indekosnya di kawasan Depok, Sleman.
Petugas juga mendapat informasi jika EW memiliki pacar atas nama SW. Dari informasi tersebut polisi bergerak mengamankan SW di Piyungan, Bantul.

Saat diamankan, lanjut Parliska, EW masih dalam kondisi lemah. Kemudian EW dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY guna mendapat penanganan medis. Dari pengakuannya kepada polisi, EW mengakui melahirkan bayinya di kamar kosnya pada 12 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Awalnya bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak informasi dari ibunya. Kemudian bayi kedua bergerak tetapi napas tersengal-sengal,” ungkap Parliska.

Setelah melahirkan, EW kemudian menghubungi pacarnya SW untuk datang ke kos. Saat itu bayi sudah dalam kondisi dibungkus kain dan diletakkan di bak kamar mandi kos dalam kondisi tidak bergerak.

Sesaat kemudian, bayi kembar dimasukkan ke dalam plastik berwarna putih, dan diletakkan di dalam kardus. Kemudian oleh SW dibawa ke dalam mobil yang ia bawa.

Selanjutnya, EW dan SW lantas mengendarai mobil dengan maksud mencari makanan karena kondisinya lemah sehabis melahirkan. Setelah itu EW dipulangkan ke kosnya. Saat itu, bayi masih berada di dalam mobil dalam kondisi tidak bergerak. EW lalu meminta kepada pacarnya agar kedua bayi tersebut dimakamkan.

“Kemudian SW keluar berencana akan memakamkan bayinya di daerah Berbah, namun karena panik, bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai,” bebernya.

Dari peristiwa itu, polisi akhirnya mengungkap motif pelaku hingga tega membuang darah dagingnya sendiri.

“Modus pelaku yaitu panik, dikarenakan hari mulai pagi dan bayi tersebut akan dimakamkan di halaman rumah pelaku, tetapi untuk menghilangkan jejak dibuang ke sungai. Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah,” terangnya.

Kini SW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara EW masih berada di RS Bhayangkara Polda DIY dan statusnya masih sebagai saksi.

Tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Brd).

error: