Portal Jatim

Buang Barang Bukti Saat Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Kurir dan Pemilik Sabu

Redaksi
×

Buang Barang Bukti Saat Ditangkap, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Kurir dan Pemilik Sabu

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mura. Kali ini, tim berhasil meringkus seorang kurir dan pemilik sabu dalam operasi di dua lokasi berbeda.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, serta dikomandoi Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH.

Diketahui, tersangka Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri, pada Jumat (14/2/2025) pukul 15.00 WIB. Dari hasil pengembangan, tim kemudian menangkap Rio Saruji (34), warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, sekitar pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga SH, membenarkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

“Tersangka Anwar berperan sebagai perantara atau kurir, sedangkan Rio Saruji adalah pemilik barang haram tersebut,” ujarnya.

Saat dilakukan penyergapan, tersangka Anwar sempat mencoba membuang barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat bruto 3,37 gram ke atas aspal. Namun, aksinya gagal mengelabui petugas.

Dari hasil interogasi, Anwar mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal (OTD) atas perintah Rio Saruji. Berdasarkan pengakuan itu, tim segera melakukan pengembangan dan menangkap Rio di kediamannya di Desa Bingin Jungut.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mura dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta.

Baca Juga:
Peresmian Masjid An-Nur Klompek: Dari Warga untuk Warga, Hanya 80 Hari!

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tegas Kasat Narkoba.