KOTA MALANG – Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berisi partai yang tidak punyai kursi di DPRD dapat mengajukan calon Gubernur, Walikota dan Bupati yang dijegal oleh DPR RI mendapatkan reaksi dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat di Kota Malang. Kamis (22/08/2024)
Hal ini dibuktikan dengan adanya unjuk rasa (Unras) yang diikuti oleh ratusan mahasiswa dan elemen dari Pemuda Demokrat Malang Raya di depan gedung DPRD Kota Malang.
Dalam Unras tersebut para mahasiswa bergantian orasi, yang isinya akan terus mengawal keputusan MK dan mengecam adanya upaya penjagalan terhadap keputusan oleh DPR RI.
Peserta Unras juga meminta anggota DPRD Kota Malang untuk dapat turut mengawal keputusan MK dan dapat membawa aspirasinya ke DPR RI. (Junaedi)