Portal Jateng

Bikin Konten Video Mobil Oleng, Sejumlah Remaja di Temanggung Diamankan

27
×

Bikin Konten Video Mobil Oleng, Sejumlah Remaja di Temanggung Diamankan

Sebarkan artikel ini
Bikin Konten Video Mobil Oleng, Sejumlah Remaja di Temanggung Diamankan
Para pembuat dan pelaku konten video mobil oleng diamankan Satlantas Polres Temanggung (Dok)

TEMANGGUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Temanggung Polda Jateng amankan pembuat dan pelaku konten video mobil oleng.

“Para pembuat dan pelaku konten video ternyata masih pelajar,” jelas Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Muhammad Fadhlan, Kamis (21/10).

Kasat Lantas mengatakan, penangkapan para pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan pada Rabu (20/10) sekitar pukul 09.00 WIB di jalan Raya Kranggan – Pringsurat Temanggung ketika anggota Satlantas Polres Temanggung, Bripka Sidiq Khudaefah dalam perjalanan dari Mapolres Temanggung menuju Pos Patwal Kaliampo Pringsurat.

“Saat melintas Jalan Raya Kranggan-Pringsurat di depan Gudang PT Djarum, anggota melihat adanya para remaja membuat vidio rekaman mobil oleng,” katanya.

“Pelaku menggunakan mobil pick up Mitshubisi L300 dengan muatan kayu bahan triplek dengan cara dibelok-belokkan secara sengaja,” tuturnya.

Selain itu, anggota juga melihat ada satu kendaaran Yamaha Mio dikendarai oleh AR dan BW perekam mobil oleng menggunakan telepon genggam. Melihat hal itu, Bripka Sidiq melakukan pengejaran dan mengarahkan kendaraan untuk menepi karena sangat membahayakan.

“Pengemudi mobil pick up dan perekam ternyata masih pelajar kemudian langsung dibawa menuju pos patwal kaliampo untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan berupa penilangan,” kata dia.

Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Fadlan mengatakan para pelanggar diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan kemudian diserahkan pada orang tuanya.

“Setelah diamankan mereka mendapat pembinaan. Mereka dikembalikan pada orang tua setelah menandatangani pernyataan tidak mengulang perbuatan,” jelas Kasat Lantas.

Ia menyampaikan dasar penindakan pada pelaku adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan rencana kerja Satlantas Polres Temanggung Tahun anggaran 2021. (KJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *