Peristiwa Daerah

Biadab, Seorang Pemuda di Pringsewu Hamili Anak di Bawah Umur

3
×

Biadab, Seorang Pemuda di Pringsewu Hamili Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Biadab, Seorang Pemuda di Pringsewu Hamili Anak di Bawah Umur
Tersangka MM (tengah) digiring Anggota Polisi di Mapolres Pringsewu.

PRINGSEWU. portal-indonesia.com — Sungguh biadab, MM (20) pemuda asal Desa Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, tega setubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

Perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat yang ada di HP korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri yang berasal dari tersangka.

Ketika diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka.

Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Alhasil, tersangka MM diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, membenarkan hal tersebut.

“Benar, kemarin Unit PPA berhasil mengamankan tersangka berinisial MM. Dia ditangkap atas dugaan terlibat perkara persetubuhan,” terang Iptu Feabo kepada awak media, Rabu (21/9) siang.

Iptu Feabo menjelaskan, bahwa tersangka MM diamankan polisi pada Selasa (20/9/22) sekira pukul 1 dinihari di rumah kost di Pekon Sukoharjo III. “Dia dijemput paksa Polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur,” ujarnya.

Peristiwa ini bermula, pada pertengahan Desember 2021, korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring sosial. Setelah inten berkomunikasi lalu keduanya menjalin hubungan percintaan atau pacaran.

Atas dasar hubungan itu kemudian tersangka melakukan 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga maret 2022.

Dihadapan polisi, tersangka MM mengakui telah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu 2 kali dilakukan di rumah korban, 1 kali di kamar kost tersangka dan 1 kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di kecamatan Sukoharjo.

Akibat perbuatan tersangka, korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Menurut tersangka, dirinya nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, tersangka pun memberikan janji akan menikahi korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya,”tandasnya.