WONOSOBO – Sungguh keji perbuatan seorang pria beriinisial S (37) warga Kecamatan Watumalang, Wonosobo. Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Parahnya lagi, pemerkosaan tersebut justru dilakukan sebanyak 40 kali terhitung sejak bulan April hingga Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni saat jumpa pers, Rabu (11/9/2024) di Mapolres setempat menyebut, kejadian ini terungkap saat korban yang masih di bawah umur mengeluh sakit perut kepada ibunya.
”Kemudian korban dibawa ke puskesmas sama ibunya. Petugas curiga kemudian dites hamil ternyata positif hamil sudah 7 minggu,” kata Kuseni.
Kemudian setelah setelah melakukan pemeriksaan, ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke polisi.
“Tersangka melakukan aksinya saat istrinya (ibu korban,red) sedang berada di kebun. Saat itulah tersangka pulang kerumahnya dan mengancam korban saat berbuat cabul,” beber Kuseni.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (trs)