Portal DIYHukum dan Kriminal

Biadab, Seorang Ayah di Sleman Setubuhi Anak Kandung Berusia 10 Tahun

Portal Indonesia
81
×

Biadab, Seorang Ayah di Sleman Setubuhi Anak Kandung Berusia 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tersangka H diapit polisi (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Sungguh Biadab. Seorang pria berinisial H (41) warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun. Tragisnya aksi bejat tersebut dilakukan berkali-kali yang berlangsung selama 4 bulan hingga korban trauma.

“Peristiwa ini terjadi sejak Desember 2023 dan diketahui pada Maret 2024. Tetapi baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024 yang akhirnya pelaku terus ditangkap dan dijebloskan di rutan Mapolresta Sleman,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi.

Menurut Ardi, perbuatan bejat itu, acap disertai penganiayaan terhadap korban, manakala korban menolak atau tidak menuruti kehendak pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, menambahkan kasus ini terungkap setelah korban berani bercerita. Awalnya, korban bercerita dengan tetangganya.

Mendengar keluhan seorang bocah yang masih duduk dibangku SD tersebut, sejumlah tetangga melapor ke pihak kepolisian, dan akhirnya pelaku ditangkap.

Kepada polisi mengaku, perbuatan bejat tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong atau ketika malam saat istri, dan kakak korban tidur. Pelaku juga mengancam dan menyiksa korban agar tidak mengadukan perbuatannya.

Depan dari kiri: Kepala Dinas PPPA-PPKB Kabupaten Sleman Wildan Solichin dan Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi (Brd/Portal Indonesia)

Perbuatan asusila dan persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya itu lanjut Ardi, berlangsung beberapa kali selama empat bulan lamanya, tepatnya sejak Desember 22023 hingga Maret 2024.

“Selain diancam, korban juga disiksa. Diantaranya, tidak diberi makan dan pernah pula korban dibenturkan kepalanya ke dinding sama si pelaku, karena korban cerita ke ibu, kakak, dan tetangga,” ujarnya.

Untuk mengungkap motif pelaku, Adrian mengaku masih melakukan pemeriksaan dan akan melibatkan psikiater untuk mengungkap motif pelaku tega melakukan tindakan biadab ini.

Pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam kurungan 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena mencabuli anak kandung.

Baca Juga:  Coklit Selesai 100 Persen, Pengawas Masih Temukan Pemilih Belum Dicoklit

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA PPKB) Kabupaten Sleman Wildan Solichin menuturkan, bahwa korban dan ibu korban masih trauma.

Sehingga dinas PPPA PPKB Sleman akan terus melakukan pendampingan kepada korban maupun terhadap ibu korban.

Selain itu, Dinas PPPA-PPKB Kabupaten Sleman juga melakukan komunikasi dengan pihak sekolah tempat korban menimba ilmu, dengan harapan korban tidak dibuli oleh teman-temannya. (Brd)

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.