Portal Jatim

Berkedok Wisatawan, Sindikat Penipuan Online Internasional Terbongkar

Redaksi
102
×

Berkedok Wisatawan, Sindikat Penipuan Online Internasional Terbongkar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Sindikat penipuan online jaringan internasional yang melibatkan 10 warga negara asing (WNA) akhirnya dibongkar oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus kejahatan siber terbesar di wilayah tersebut. Rabu (24/09/2024).

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah villa di kawasan elit, Villa Centra Raya, Perumahan Citraland, Surabaya.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil meringkus sembilan warga negara China dan satu warga Vietnam yang diduga kuat terlibat dalam berbagai jenis penipuan online, mulai dari penjualan barang fiktif, love scamming, hingga pemerasan terhadap pejabat negara di China.

“Para pelaku menggunakan visa wisata sebagai kedok untuk tinggal di Surabaya dan menjalankan aksi penipuan mereka,” jelas AKBP Wimboko, Selasa (24/9).

Lebih lanjut, AKBP Wimboko menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan aplikasi seperti TikTok, WeChat, dan Douyin untuk menawarkan barang-barang dengan harga murah kepada korban. “Tapi tentu saja, barang tersebut tidak pernah dikirim meskipun korban sudah mentransfer sejumlah uang,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, sindikat ini juga menggunakan modus love scamming dengan cara memanipulasi korban dan berpura-pura menjalin hubungan asmara, sebelum akhirnya memeras korban dengan ancaman penyebaran konten pribadi yang sensitif.

Modus lain yang tak kalah mengejutkan adalah pemerasan terhadap pejabat di China. Para tersangka berpura-pura menjadi anggota organisasi anti-korupsi, menuduh pejabat tersebut terlibat kasus korupsi, dan meminta uang sebagai imbalan agar kasusnya tidak diungkap ke publik.

Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, menambahkan bahwa selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 18 ponsel berbagai merek, dua laptop, dan ribuan nomor telepon korban yang tersebar di berbagai negara.

Baca Juga:
Menang Versi Hitung Cepat, Kang Giri Ajak Rakyat Ponorogo Sholawatan

“Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” tegas AKP Haryoko Widhi.

Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan. (Junaedi)