Hukum & KriminalPortal Jatim

Berkedok Bisa Rekrut CPNS, Pria 45 Tahun Ini Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

31
×

Berkedok Bisa Rekrut CPNS, Pria 45 Tahun Ini Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Berkedok Bisa Rekrut CPNS, Pria 45 Tahun Ini Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

Pelaku KRH saat pres rilis ungkap kasus penipuan rekrut CPNS di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/1/2021). (Ist)

SIDOARJO|portal-indonesia.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil membekuk pelaku penipuan berkedok menjanjikan bisa memasukkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan meminta sejumlah uang kepada para korbanya.

Sementara itu tersangka KRH (45) asal Kecamatan Sanan Wetan Blitar, mengaku punya jaringan di Lingkungan Pemprov jatim untuk bisa memuluskan aksinya .

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengungkapkan dalam konferensi pers Jumat (8/1/2021), awal mula terbongkarnya kasus ini, korban mengecek keabsahan SK oleh tersangka ke BKD Jatim, dan ternyata palsu.

Sementara itu tersangka sangat pintar dalam melancarkan aksi busuknya, ia bisa mencari calon korban dibeberapa kota di Jawa Timur. Seperti Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Sidoarjo. Sementara jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 75 orang

Sedangkan untuk aksinya tersangka meminta sejumlah uang sebagai pelicin untuk jadi pegawai negeri, tak tanggung-tanggung KRH dalam memeras korbannya, dari 35 juta hingga 50 juta tiap orang dengan jumlah korban sebanyak 75 orang.

Setelah korban memberikan uang , korban kumpulkan di sebuah hotel dan di beri Surat Keputusan (SK) PNS palsu dari tersangka.

Dari SK tersebut, NK korban penipuan, warga Desa Jeruk gamping Kecamatan Krian, Sidoarjo melaporkan perbuatan tersangka pada polisi.

“Untuk menerbitkan SK palsu, tersangka dibantu oleh rekannya saudara (M). Setelah kita selidiki, ternyata rekan tersangka sudah meninggal dunia,” jelas Wahyudin.

Sementara itu polisi dapat menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa beberapa dokumen Surat keputusan (SK) pegawai negeri sipil (PNS) palsu dengan atas nama beberapa korban, kwitansi bermaterai senilai 90 juta rupiah, uang tunai 1 juta rupiah, sebuah laptop, mesin printer, flashdisk, seperangkat ATK, 3 buah buku tabungan BCA, sebuah buku tabungan mandiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHAP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHAP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *