Portal Lampung

Berkas Kasus Pencabulan Dinyatakan P21, Ini Ancaman Hukuman Dua Tersangka

3
×

Berkas Kasus Pencabulan Dinyatakan P21, Ini Ancaman Hukuman Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Berkas Kasus Pencabulan Dinyatakan P21, Ini Ancaman Hukuman Dua Tersangka

PRINGSEWU — Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung melimpahkan berkas kasus pencabulan dua tersangka terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. Rabu (14/9/22)

Dua tersangka dalam kasus ini, yakni MAP (19) dan AS (20). Keduanya merupakan warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, Pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1521/L.8.20/Eku.1/09/2022 tertanggal 12 September 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Muhammad Azhari Prasa sudah lengkap atau P-21.

“Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 maka hari ini dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Kapolsek Pringsewu Kompol Ansori Samsul Bahri

Dijelaskan Kapolsek, dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumya, tersangka MAP dan AS diciduk aparat kepolisian di rumahnya masing-masing pada 17 Juli 2022 yang lalu.

Kedua tersangka berikut barang bukti tdiamankan polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan warga Kecamatan Pagelaran dan masih duduk di bangku SMP. (*)