Nasional

Berikut Jenis Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Pensiun, Dan Biaya Perjalanan

7
×

Berikut Jenis Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Pensiun, Dan Biaya Perjalanan

Sebarkan artikel ini
Berikut Jenis Gaji Anggota DPR: Gaji Pokok, Tunjangan, Pensiun, Dan Biaya Perjalanan

JAKARTA – Ini daftar gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, tetapi menerima pensiun seumur hidup.

Secara total, gaji dan tunjangan anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.

Gaji dan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/ XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Kemudian, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berikut rinciannya.

Gaji:

DPR merangkap Ketua : Rp 5.040.000

DPR merangkap Wakil Ketua : Rp 4.620.000

Anggota DPR: Rp 4.200.000 Tunjangan terlampir:

  1. DPR merangkap Ketua

Tunjangan istri/suami Rp504.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 201.600

Biaya sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp8.900.000

Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000

Pasal 21 Tunjangan PPH Rp 1.729.000

  1. DPR merangkap Wakil Ketua

Tunjangan istri/suami Rp462.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 184.800

Biaya sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp15.600.000

Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000

Pasal 21 Tunjangan PPH Rp 1.729.000

  1. Anggota DPR

Tunjangan istri/suami Rp420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

Biaya sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan Rp9.700.000

Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000

Pasal 21 Tunjangan PPH Rp 1.729.000

Tunjangan bulanan:

Tunjangan Kehormatan Rp 5.580.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 3.750.000 per bulan

Tunjangan listrik Rp 7.700.000 per bulan

Tunjangan aspirasi masyarakat sebesar Rp 7.200.000 per bulan

Biaya perjalanan:

Uang harian (Level 1 Area) Rp 5.000.000 per hari

Uang harian (Level 2) Rp 4.000.000 per hari

Biaya perwakilan (Level 1) Rp 4.000.000 per hari

Biaya perwakilan (Level 1) Rp 3.000.000 per hari

Manfaat lainnya:

Pemeliharaan rumah RJA Kalibata Rp 3.000.000 per tahun

Perawatan rumah RJA Ulujami Rp 5.000.000 per tahun

Anggota Asisten Rp 2.250.000

Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000

Uang Pensiun DPR

Pensiun bagi anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI /XII/2010.

Besaran pensiun bagi anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan

DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan

Anggota DPR: Rp2.520.000 per bulan.