JAKARTA – Ini daftar gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota DPR hanya menjabat selama lima tahun, tetapi menerima pensiun seumur hidup.
Secara total, gaji dan tunjangan anggota DPR bisa mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Gaji dan tunjangan DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/ XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Kemudian, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Berikut rinciannya.
Gaji:
DPR merangkap Ketua : Rp 5.040.000
DPR merangkap Wakil Ketua : Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000 Tunjangan terlampir:
- DPR merangkap Ketua
Tunjangan istri/suami Rp504.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 201.600
Biaya sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp8.900.000
Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000
Pasal 21 Tunjangan PPH Rp 1.729.000
- DPR merangkap Wakil Ketua
Tunjangan istri/suami Rp462.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 184.800
Biaya sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp15.600.000
Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000
Pasal 21 Tunjangan PPH Rp 1.729.000
- Anggota DPR
Tunjangan istri/suami Rp420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Biaya sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp9.700.000
Tunjangan beras (4 orang) Rp 198.000
Pasal 21 Tunjangan PPH Rp 1.729.000
Tunjangan bulanan:
Tunjangan Kehormatan Rp 5.580.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan Rp 3.750.000 per bulan
Tunjangan listrik Rp 7.700.000 per bulan
Tunjangan aspirasi masyarakat sebesar Rp 7.200.000 per bulan
Biaya perjalanan:
Uang harian (Level 1 Area) Rp 5.000.000 per hari
Uang harian (Level 2) Rp 4.000.000 per hari
Biaya perwakilan (Level 1) Rp 4.000.000 per hari
Biaya perwakilan (Level 1) Rp 3.000.000 per hari
Manfaat lainnya:
Pemeliharaan rumah RJA Kalibata Rp 3.000.000 per tahun
Perawatan rumah RJA Ulujami Rp 5.000.000 per tahun
Anggota Asisten Rp 2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000
Uang Pensiun DPR
Pensiun bagi anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI /XII/2010.
Besaran pensiun bagi anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
Anggota DPR: Rp2.520.000 per bulan.