Hukum & KriminalPortal DIY

Berbohong Jadi Korban Klitih, Seorang Ojol Ditangkap Polisi

82
×

Berbohong Jadi Korban Klitih, Seorang Ojol Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Berbohong Jadi Korban Klitih, Seorang Ojol Ditangkap Polisi
Tersangka AK dan AP diapit polisi (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Gara-gara takut dimarahi istri karena uang hasil kerjanya habis untuk membeli miras, seorang Ojek Online berinisial AK (24) warga Gedong tengen Kota Yogyakarta nekat membuat berita bohong yang menyebutkan dirinya menjadi korban tindak kejahatan jalanan atau klitih.

Berita bohong atau hoax tersebut bukan hanya diceritakan kepada istrinya saja, tetapi juga diunggah ke berbagai media sosial, yang akhirnya AK ditangkap polisi.

“Cerita bohong yang disebarkan oleh tersangka AK melalui berbagai media sosial hingga menghebohkan masyarakat tersebut, AK mengarang cerita yang menyebutkan seolah-olah dirinya menjadi korban kejahatan jalanan atau klitih di kawasan Blimbing sari, Caturtunggal, Kapanewon Depok Sleman, DIY,” kata Dsireskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi SIK, Senin (18/4/2022).

Dalam cerita yang diunggah di berbagai media sosial itu, lanjut Ade, AK menyebutkan bahwa pada tanggal 13 April 2022 dinihari lalu, saat mengendarai kendaraan bermotor, di kawasan padukuhan Blimbingsari AK saat sendirian mengendarai sepeda motor, dipepet 8 orang yang mengendarai 4 sepeda motor. Dalam berita media sosial yang dikarang AK tersebut disebutkan bahwa 8 pelaku tindak kejahatan tersebut semua membawa senjata tajam, dan seorang diantaranya memukul AK menggunakan kunci inggris hingga pelipois kananya lebam.

Maraknya berita media sosial yang menyebutkan adanya korban kejahatan klitih tersebut, membuat tim gabungan petugas reskrimum Polresta Yogyakarta dan Polres Sleman serta Reskrimum Polda DIY gencar melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan laporan masyarakat Blimbingsari, pada sekitar pukul 01.00 WIB tanggal 13 April malam lalu di wilayah Blimbingsari tidak ada tindak kejahatan apapun.

Bahkan polisi memperoleh informasi, bahwa tanggal sekitar pukul 01.00 WIB 13 April lalu, AK bersama sejumlah rekanya melakukan pesta miras di kawasan Jalan kaliurang Km 5 Kabupaten Sleman. Bahkan, pada saat itu, AK cekcok dengan salah seorang temanya berinisial AP (25) warga padukuhan Pogung, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, hingga terjadi perkelaian yang menyebabkan pelipis mata kanan AK lebam. Namun usai berkelai, keduanya saling maaf memaafkan.

”Namun, ketika pulang kerumah, AK kepada istrinya mengaku matanya lebam karena menjadi korban pelaku tindak kejahatan jalanan atau klitih. Meski demikian, AK dan M istrinya sepakat tidak lapor polisi. Mereka berdua justru sepakat untuk mengunggah ke berbagai media sosial yang menyebutkan seolah-olah AK menjadi korban tindak kejahatan jalanan, “ kata Ade.

Kepada polisi AK mengaku, nekat menyebarkan berita bohong karena takut dimarai istrinya karena pulang kerja tidak membawa uang, mengingat uang hasil kerjanya telah habis digubnakan untuk membeli miras yang telah ditenggaknya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kini tersangka AK dan AP diamankan di Mapolres Sleman. (Brd)