OGAN ILIR — Berbekal ID card wartawan, seorang pria bernama Ali diduga leluasa menjalankan bisnis ilegal berupa gudang penimbunan crude palm oil (CPO) di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Ogan Ilir, tepat di samping Gapura perbatasan Banyuasin.
Dugaan ini semakin menguat setelah laporan masyarakat menyebutkan bahwa Ali memanfaatkan identitas sebagai wartawan untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH), Senin 16 Desember 2024.
Menurut informasi yang dihimpun, gudang CPO ilegal tersebut diduga sudah beroperasi cukup lama tanpa izin resmi. Aktivitas di gudang ini disebut mencurigakan dan kerap luput dari pantauan aparat setempat karena Ali menggunakan kedok profesi wartawan untuk menutupi praktiknya, dan ia menyebutkan “Aku nyetor ke polres jugo mintak diskon karena aku mitra,” ujar Ali.
Kapolres Ogan Ilir, diminta masyarakat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Ali dan membongkar gudang ilegal tersebut. “Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap dan seluruh aktivitas ilegal di lokasi itu dihentikan. Ini sudah merugikan banyak pihak, termasuk mencoreng nama baik profesi wartawan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Ogan Ilir masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Aktivitas gudang CPO di lokasi tersebut juga masih terus berjalan tanpa pengawasan ketat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan mafia CPO di wilayah Ogan Ilir, demi menjaga nama baik daerah dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini. (Tim)