Portal DIYHukum dan Kriminal

Bejat! Oknum Guru TK Cabuli 22 Anak di Bawah Umur

Portal Indonesia
83
×

Bejat! Oknum Guru TK Cabuli 22 Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tersangka ED diapit polisi (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Sungguh biadap seorang oknum guru kesenian di Sekolah taman kanak Kanan (TK) di Sleman berinisial ED (29) warga Godean, Sleman ini. Bagaimana tidak, oknum gurtu tersebut tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 22 orang anak di bawah umur.

Atas perbuatanya tersebut, ED ditangkap polisi Polsek Gamping, dan kini pelaku diamankan di Mapolsek Gamping untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ini mempunyai penyimpangan seksual. Korbannya adalah laki-laki semua,” ucap Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian kepada sejumlah awak media di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).

Diungkapkan Sandro, kejadian pencabulan yang dilakukan ED terhadap sesama jenis (homoseksual) diketahui Selasa (24/9/2024), sekira Pukul 01:00 WIB. Perbuatan bejat tersebut dilakukan ED di rumahnya sendiri.

“Saat melakukan aksinya, pelaku merekam dan menyimpan di komputer miliknya. Korbannya, pelajar SMP sampai SMA yang jumlahnya mencapai 22 anak,” tambahnya.

Akibat peristiwa itu, pergaulan dengan pelaku selama satu bulan terakhir ini korban mengalami perubahan sikap perilaku. Bahkan setiap pulang sekolah, korban sering tidak langsung pulang melainkan main ke rumah pelaku.

Selain itu, korban juga sering tidak pulang ke rumah dengan waktu yang tidak wajar. Korban juga setiap hari sering membawa beras dan makanan dari rumah korban untuk dibawa ke TKP atau rumah pelaku.

Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari adanya orang tua salah satu korban mendapat informasi dari seorang saksi yang menunjukkan video bergambar porno. Setelah dicermati korban pencabulan yang tertera dalam video tersebut adalah anak kandungnya, Sehingga orang tua seorang korban tersebut ters lapor ke Mapolsek Gamping.

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Kami langsung menangkap pelaku dan kini pelaku kami amankan berikut barang buktinya,” lanjut dia.

Baca Juga:  Penanaman Pohon Bodi Simbol Kebersamaan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun. (Brd)

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.