Portal Jatim

Bejat! Inilah Akhir Perjalanan Pasutri Penyaji Live Streaming Konten Porno

Redaksi
97
×

Bejat! Inilah Akhir Perjalanan Pasutri Penyaji Live Streaming Konten Porno

Sebarkan artikel ini
Pasutri asal Malang ditangkap usai live streaming aksi vulgar di media sosial

KOTA MALANG – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, terjerat kasus pornografi setelah aksi mereka melalui live streaming di media sosial berujung penangkapan. Dalam dua bulan, FI (27) dan PN (24) meraup hingga Rp 35 juta dari siaran langsung vulgar yang mereka lakukan. Selasa (7/1/2025).

Keduanya ditangkap oleh Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, di kediaman mereka pada Minggu (5/1/2024). Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengonfirmasi penangkapan ini.

“Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujar AKP Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (7/1).

Penangkapan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang mendeteksi aktivitas live streaming melalui aplikasi media sosial hot51. Dalam siaran tersebut, pasangan ini tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara vulgar demi mendapatkan endorse atau gift dari penonton.

“Tujuan live streaming adalah untuk mendapatkan endorse dari penonton. Para pelaku melakukan siaran dengan memperlihatkan bagian tubuh sensitif mereka,” jelas AKP Dadang.

Selama dua bulan terakhir, mereka diketahui meraup keuntungan besar dari aksi tersebut. Dengan siaran yang berlangsung delapan hingga sepuluh jam setiap hari, FI dan PN menghasilkan hingga Rp 5 juta per hari.

Untuk menarik perhatian ribuan penonton, pasangan ini kerap menggunakan kostum seksi, topeng, dan aksesori. Setelah menarik perhatian, mereka melanjutkan aksi vulgar untuk mendapatkan lebih banyak gift.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua unit iPhone 13, tripod, pakaian seksi, topeng, bando, dan perhiasan yang digunakan selama siaran langsung.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Mereka menggunakan pakaian tematik untuk menarik perhatian sebelum melanjutkan tindakan vulgar,” tambah AKP Dadang.

Baca Juga:
Sah! DPRD Ponorogo Setujui Perda RPJPD tahun 2025-2045

Pasangan ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak tergiur keuntungan instan dari aktivitas ilegal.

“Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga etika di dunia maya,” tegasnya. (Junaedi)