Nasional

Begini Nilai Rincian, Uang Pensiun Seumur Hidup Untuk Anggota DPR

5
×

Begini Nilai Rincian, Uang Pensiun Seumur Hidup Untuk Anggota DPR

Sebarkan artikel ini
Begini Nilai Rincian, Uang Pensiun Seumur Hidup Untuk Anggota DPR

JAKARTA – Pensiunan anggota DPR RI mendapat perhatian netizen.

Pensiun DPR diberikan seumur hidup.

Hal inilah yang disebut netizen sebagai hal yang lebih memberatkan negara.

Padahal anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun, berbeda dengan PNS.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti, menyinggung hal itu di media sosial twitter.

Melalui akun @susipudjiastutu, dia mengaku setuju dengan pernyataan DPR dibayar seumur hidup.

Susi Pudjiastuti juga merasa Menteri Negara tidak perlu diberikan pensiun seumur hidup.

“Saya setuju seperti kita menteri, juga tidak perlu diberi pensiun (baru dicek hari ini, ada rekening di Mandiri Taspen,” cuit akun @ susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).

Hal itu ditwit Susi menanggapi artikel Kompas.com “Dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan dari DPR lebih memberatkan. Pasalnya, pensiunan DPR dibayar seumur hidup meski sudah pensiun. hanya melayani 5 tahun’.

Lalu Berapa Pensiunan Anggota DPR?

Dikutip dari Kompas.com, pengaturan pensiun bagi anggota DPR RI mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pemimpin dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tertinggi Negara serta Arsip Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan mantan Anggota Perguruan Tinggi. Negara.

Dalam Bab VI, Pasal 12-21 mengatur tentang hak pensiun anggota DPR.

Anggota DPR yang habis masa jabatannya atau mengundurkan diri dengan hormat dari jabatannya berhak atas pensiun bulan berikutnya yang bersangkutan mengundurkan diri dengan hormat.

Dalam Pasal 16 dijelaskan bahwa Negara menyediakan dana pensiun sampai yang bersangkutan meninggal dunia atau seumur hidup, atau apabila yang bersangkutan diangkat kembali sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi Negara/Tinggi atau Anggota Perguruan Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, pensiun bagi anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Berikut rincian pensiun bagi anggota DPR hingga pejabat seniornya:

Pensiunan PNS Disebutkan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pentingnya reformasi anggaran bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggaran pensiun PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp 2.800 triliun dinilai membebani keuangan negara.

Dia mengatakan pemerintah harus segera mengubah skema pensiun.

“Reformasi di bidang pensiun sangat penting,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dikutip Jumat (26/8/2022).

Saat ini skema perhitungan pensiunan PNS masih pay as you go yaitu hasil iuran sebesar 4,75 persen dari gaji PNS yang dipungut di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

Demikian pula TNI dan Polri menggunakan skema yang sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiun sepenuhnya mengandalkan APBN. Kondisi ini dinilai membebani APBN dalam jangka panjang karena dana pensiun akan dibayarkan terus menerus, bahkan ketika pegawai tersebut meninggal dunia, yakni untuk suami istri dan anak sampai dengan usia tertentu.

Sri Mulyani berharap DPR dapat mendukung reformasi skema pensiun PNS melalui produk undang-undang (UU) sebagai landasan hukum.

Rincian gaji pensiunan PNS Sebagai informasi, besaran pensiun bagi PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Pensiun PNS dan Janda/Jandanya.

Gaji pensiunan PNS selama ini dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), dimana dana pensiun PNS Taspen disalurkan kepada pensiunan melalui jaringan Taspen sampai ke Kantor Pos.

Sedangkan untuk pensiunan PNS dari unsur TNI dan Polri, dana pensiun dikelola oleh PT Asabri (Persero).

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempertimbangkan untuk menerapkan skema pendanaan penuh untuk pembayaran pensiunan PNS.

Dengan skema baru, pembayaran pensiun akan dibayarkan secara bersama antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja.

Selama ini, dengan skema pay as you go, pensiun PNS dibayarkan 100 persen dari APBN setiap tahun. Meski demikian, Isa enggan mengomentari skema tersebut, karena masih perlu pembahasan lebih lanjut di Kementerian Keuangan.

“Jadi ini harus kita perhitungkan dan kemudian reformasi, arahnya harus ada reformasi untuk dana pensiun,” pungkasnya.

Sumber: /Kompas.com