Peristiwa Daerah

Begini Cara Mengurus Tanah Warisan dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya

182
×

Begini Cara Mengurus Tanah Warisan dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya

Sebarkan artikel ini
Begini Cara Mengurus Tanah Warisan dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya
Ilustrasi

JAKARTA – Mengurus Tanah Warisan dan memecah sertifikat kepemilikannya memang tak bisa dilakukan sendiri oleh seseorang atau keluarga yang memiliki haknya.

Prosesnya itu membutuhkan bantuan dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tapi juga bisa dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Adapun, cara mengurus dan syarat pemecahan sertifikat Tanah warisan itu telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut Proses mengurus dan memecah sertifikat tanah Warisan, beserta persyaratannya.

Proses mengurus tanah Warisan

Perlu diingat, untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan, seseorang harus pergi ke Kantor Pertanahan setempat agar bisa mengajukan permohonannya.

  1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas.
  2. Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi,
  3. Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon.
  4. Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
  5. Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan

Persyaratan dokumen

Sebelum mengikuti proses di atas, pihak yang memohon pemecahan sertifikat tanah warisan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, baik sebagai persyaratan maupun keterangan.
1. Dokumen Persyaratan

Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya

  • Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
  • Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
  • Sertifikat tanah yang asli
  • Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat

 

2. Dokumen Keterangan

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Waktu penyelesaian dan tarif

Sementara itu, Kantor Pertanahan biasanya membutuhkan waktu selama 15 hari kerja untuk mengurus pemecahan sertifikasi tanah warisan yang dimohonkan.

Sedangkan, untuk biayanya sendiri akan dihitung oleh petugas berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.