PASURUAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen dalam menjalankan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan, tidak lain adalah demi melindungi masyarakat terutama dari yang namanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Tentunya, upaya ini bertujuan untuk menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di Bidang Cukai.
Sebagai instansi yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap BKC, khususnya rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (atau sering disebut minuman keras), dimana pihak Bea Cukai ingin memastikan bahwa barang-barang yang telah ditindak agar tidak disalahgunakan.
Dimana salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok dan minuman keras ilegal, seperti halnya giat pemusnahan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Pasuruan, Jawa Timur pada Rabu (7/5) pagi di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, tepatnya selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.
Dari serangkaian giat penindakan itu, pihak Bea Cukai sendiri melalui berbagai upaya seperti berupa patroli darat (PD), patroli jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar (opsar) mandiri maupun bersama aparat penegak hukum (APH), serta penindakan terhadap kegiatan pengepakan ilegal.
Adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi yaitu meliputi penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Dari barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini, adalah sebanyak 8.111.820 batang rokok ilegal, kemudian 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Sedangkan total dari nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,1 miliar.
Pada momen pemusnahan itu, Hatta Wardhana selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan khususnya terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis, seperti proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, serta pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini,” ujar Hatta.
Dijelaskan oleh Hatta, bahwa pemusnahan barang-barang ilegal ini menjadi bukti nyata dari pihak Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Dimana di dalam fungsinya tersebut, Bea Cukai berupaya melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Di sisi lain, langkah ini menurut Hatta juga merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya, karena berpotensi menimbulkan dampak negatif baik bagi kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan.
Selain itu, Hatta juga menjelaskan tentang pengenaan cukai atas barang-barang tersebut nantinya juga dapat menjadi instrumen negara dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan fiskal.
Dengan adanya penindakan semacam itu, Hatta berharap agar hal itu dapat memberikan efek jera terutama bagi para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama membangun Indonesia ini dari peredaran BKC Ilegal, dan harus kita atasi bersama-sama yang intinya harus kita Gempur,” terang Hatta, sembari mengajak seluruh masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dijelaskan oleh Hatta, bahwa untuk hasil penindakan di periode 2023-2024 kemarin pihaknya juga telah melimpahkan sebanyak 5 kasus. Sementara hingga berjalan di bulan April 2025, sudah ada 2 kasus yang saat ini telah dilakukan penyidikan namun 1 kasus masih dalam proses dan selanjutnya akan dilimpahkan ke meja pengadilan melalui Kejari Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo yang juga ikut dalam giat pemusnahan BKC Ilegal di Kantor Bea Cukai Pasuruan itupun mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak.
“Kami turut mengapresiasi Forkopimda terutama Bea Cukai Pasuruan yang luar biasa dalam memberantas, terutama terkait rokok ilegal yang ada di pasaran, karena yang namanya ilegal itu pasti kucing-kucingan. Dan tentu apa yang di lakukan Bea Cukai, termasuk salah satunya dengan cara menggangu distribusi rokok ilegal,” ucap Rusdi.
Bahkan, disisi lain Bupati Rusdi juga mengucapkan rasa syukur lantaran Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar di Indonesia.
“Alhamdulillah berkat kinerja Bea Cukai Kabupaten Pasuruan, membuat Pasuruan ini menjadi penyumbang cukai terbesar di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (Eko)