Portal Jatim

Bea Cukai Jember Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Tersangka Dituntut

Redaksi
78
×

Bea Cukai Jember Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Tersangka Dituntut

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Bea Cukai Jember berhasil membongkar kasus peredaran rokok ilegal yang cukup besar di wilayah Situbondo. Setelah dilakukan penyidikan mendalam, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada hari ini, Senin (29/7/2024).

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai Jember terkait adanya indikasi pengiriman rokok ilegal secara besar-besaran di wilayah Situbondo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo langsung melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan 34.816 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

“Rokok-rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp48 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp26 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, dalam keterangan persnya.

Pelaku yang diketahui berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Asep menambahkan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai Jember dengan berbagai pihak terkait, seperti Satpol PP Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Rutan Kelas IIB Situbondo.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerja kami. Selain melakukan tindakan represif, kami juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Asep.