AdvertorialPortal Jatim

Bea cukai dan Diskominfo Kabupaten Probolinggo ajak masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal

1
×

Bea cukai dan Diskominfo Kabupaten Probolinggo ajak masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea cukai dan Diskominfo Kabupaten Probolinggo ajak masyarakat tidak menjual dan membeli rokok ilegal

PROBOLINGGO — Sosialisasi Bea Cukai Probolinggo bersama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, terkait perubahan ketentuan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kantor Radio Bromo Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu menjelaskan, manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat besar manfaatnya untuk masyarakat.

Untuk itu “Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal, “belilah rokok yang resmi yang bayar cukai,” pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu juga menyampaikan terkait perubahan porsi DBHCHT.

“DBHCHT tahun ini, porsinya dirubah yang mana sebelumnya 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 25% jaminan kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum,” tuturnya.

Sekarang porsi itu, diubah menjadi 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk jaminan Kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum.

Dengan rincian 50% untuk kesejahteraan untuk kegiatan program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri dan program pembinaan lingkungan sosial.

Dan 40% untuk jaminan Kesehatan Nasional serta 10% sisanya untuk penegakan hukum, yakni untuk sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal, jelasnya, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno menyebut, untuk DBHCHT tahun 2022 yang diterima diskominfo, yakni sebanyak Rp 1.134.000.000.

Selanjutnya, Dari kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), bahwa sosialisasi terkait Bea Cukai pada semester ke – dua tahun 2022, akan dialihkan semua ke Satuan Polisi Pamong Praja.

“Jadi kegiatan yang ada di Diskominfo akan dialihkan ke Satpol PP.” Jelasnya.