MAMUJU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Barat (Sulbar) menyayangkan banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar yang tidak membayar zakat profesi.
Padahal, zakat profesi merupakan kewajiban bagi umat Islam yang memenuhi syarat dan masuk dalam kategori zakat mal.
Wakil Ketua I Baznas Sulbar, Amran HB, mengungkapkan bahwa pembayaran zakat profesi di lingkungan Kemenag Sulbar terhenti sejak Januari 2024 hingga Maret 2025. Penyebabnya, zakat profesi sempat dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan bahkan diperiksa oleh Kejaksaan.
“Setelah adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan, Kemenag melakukan perbaikan mekanisme. Pembayaran zakat akan kembali dilakukan seperti biasa, dan ini bukan kesengajaan,” jelas Amran, Senin (17/3/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan internal yang turut mempengaruhi pembayaran zakat. “Ini masalah kepercayaan. Jika mekanisme pemotongan tidak jelas, ASN tentu ragu untuk membayar zakat,” ujarnya.
Amran berharap, dengan perbaikan mekanisme, pembayaran zakat profesi dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.