MUBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menyatakan alat peraga sosialisasi (APS) partai politik (Parpol) yang dipasang di tempat umum sudah menyalahi ketentuan yang ada.
Ketua Bawaslu Mubar, Awaludin Usa mengatakan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya ditemukan APS yang dipasang sudah masuk kategori alat peraga kampanye (APK).
“Yang dimaksud dengan APS itu adalah bendera partai dan nomor urut partai. Kalau mencitrakan diri berupa gambar calon dan ajakan memilih itu masuk kategori APK. Untuk APK hanya boleh dipasang pada saat masa kampanye. Jadi
APS yang terpasang itu bukan lagi APS, tetapi sudah APK. Kita sebut APK, karena disitu sudah ada kata-kata mengajak dan mengimbau. Kemudian secara eksplisit sudah ada gambar, ada paku. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Awaludin saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (19/09/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, Awaludin mengimbau parpol agar menertibkan APS yang tidak sesuai ketentuan itu.
“Makanya terkait itu kita imbau kepada parpol untuk menertibkan sendiri terkait dengan APS mereka yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Awaludin menjelaskan mengenai APS yang menyalahi aturan ini, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada KPUD Mubar untuk berkoordinasi dengan parpol.
Lanjut Awal sapaan akrab Awaludin Usa, untuk menuntaskan persoalan itu pihaknya akan membicarakannya
dengan pihak-pihak terkait.
“Kedepannya tentu ini kita akan bicarakan secara bersama-sama. Kita duduk satu meja antara Bawaslu, KPUD, pemerintah daerah dan parpol,” ujarnya.
Penulis : La Ode Biku