Portal Jatim

Bawaslu Kota Pasuruan Berikan Tanggapan, Apa Yang Disampaikan Pihak KNOP Tidak Benar

Redaksi
121
×

Bawaslu Kota Pasuruan Berikan Tanggapan, Apa Yang Disampaikan Pihak KNOP Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Para komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, saat ditemui di ruang kerja Vita Suci Rahayu

PASURUAN — Menanggapi apa yang disampaikan sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Non Parlemen (KNOP) di Kota Pasuruan mengenai imbas tidak diundang dalam giat Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan serta Pengawasan Partisipatif pada Minggu 18 Agustus 2024 kemarin.

Dalam hal ini pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan mengatakan apa yang disampaikan oleh partai KNOP Kota Pasuruan soal anggapan adanya tebang pilih dan upaya diskriminatif terhadap partai tertentu mengenai hal tersebut adalah tidaklah benar.

Saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan mengatakan bahwa kegiatan yang digelar kemarin masih fokus dalam konteks pemaksimalan pengawasan partisipatif terhadap organisasi organisasi diluar kepartaian atau kategori pemilih pemula.

“Intinya apa kemarin itu adalah pengawasan partisipatif untuk memaksimalkan 41 organisasi kemasyarakatan, mulai dari organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, kesiswaan, penyandang disabilitas, keagamaan hingga ojek online bahkan lebih banyak lagi komunitas yang kita jaring”, kata Ketua Komisioner Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu.

Lebih lanjut, Vita juga menjelaskan, “Dalam outputnya diharapkan bisa bermitra, bekerja sama dengan Bawaslu untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif di komunitasnya masing masing. Mengingat keterbatasan resiosis dari Bawaslu baik itu SDM, anggaran dan lain lain”, terangnya.

Didalam penjelasannya tersebut, Vita Suci Rahayu didampingi oleh 2 anggota komisioner Bawaslu lainnya yaitu Akhmad Marta Affandi selaku Bidang Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas dan A. Sofyan Sauri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Dikatakan bahwa Bawaslu sendiri memiliki keterbatasan baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dan lainnya, dan hanya memiliki 46 personil dengan data pemilih sebanyak 153.922 data pemilih sementara (DPS).

Baca Juga:  Banyak Bermunculan Baliho Dukungan, Kang Ibra Semakin mantap Melaju Sebagai Bacawawali Malang

Sehingga Bawaslu mengaku harus membatasi soal undangan kemarin, dan hanya mengundang perwakilan parpol tertentu yang sifatnya sebagai partai pengusul pasangan bakal calon terutama dalam persiapan menghadapi Pilkada 2024.

Kegiatan itu menurut pihak Bawaslu dilakukan secara serentak dengan momen peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) khususnya ditingkat Provinsi. Sehingga menurut Bawaslu, tidak ada yang namanya tindakan diskriminatif seperti apa yang diungkapkan oleh partai KNOP tersebut.

Mengingat apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu, adalah untuk maksimalkan khususnya dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat agar selanjutnya bisa berpolitik dengan bermartabat dan penuh kedewasaan.

Dengan begitu, maka Pemilu nantinya diharapkan betul betul dapat berjalan dengan baik, benar, dan lancar bahkan tingkat pelanggaran di Kota Pasuruan dapat diminimalisir sedini mungkin.

“Dalam peluncuran kemarin kita mengundang sebagian dari peserta itu adalah parpol yang calon mengusulkan. Karena Paslonnya belum ada, jadi parpol yang nantinya bisa mengusulkan itu kita undang sekaligus ada materi dari KPU terkait pencalonan. Dari situ kami tidak ada mendiskriminasi”, sahut A. Sofyan Sauri.

Lebih lanjut, Sofyan Sauri berharap, “Kami harap kepada seluruhnya untuk sama sama menciptakan situasi Pilkada yang damai, dan masyarakat tentu yang memang sudah mengetahui atau mempunyai pendidikan politik bagus bisa mentransfer ilmu ke masyarakat disekitar”, pungkasnya. (Eko)

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.