Portal Jatim

Bawa Sabu 1 Kilogram, Kurir Narkoba dibekuk Polisi

10
×

Bawa Sabu 1 Kilogram, Kurir Narkoba dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Bawa Sabu 1 Kilogram, Kurir Narkoba dibekuk Polisi
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba

SIDOARJO — Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kembali ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu .

Sementara itu Kapolresta Sidoarjo dalam press release di Mapolresta Sidoarjo Senin ( 27/03/2023) menjelaskan ” awal mula kejadian bermula saat Awalnya mendapatkan informasi dari pihak Bea Cukai TMP Juanda Sidoarjo tentang adanya paket dari ekspedisi Fedex diduga berisi narkotika jenis sabu selanjutnya anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo datang ke Kantor Bea Cukai TMP Juanda untuk menyerahkan paket sabu yang selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ungkapnya.

” Tersangka BTA yang merupakan kurir sekali transaksi mendapatkan imbalan dua juta rupiah , sedangkan barang bukti yang dapat diamankan Satu paket kiriman dari (satu) buah paket barang kiriman dari ekspedisi Fedex didalamnya terdapat bungkus plastic isi kristal putih berat + 1001 gram diduga narkotika yang diduga golongan 1 jenis Sabu ,
Satu HP OPPO A53 warna biru dengan simcard no 085703416665, satu lembar bukti tanda terima paket nomor resi 77139561987366 , satu buah wadah kacamata berisi empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat brutto 30 gram, 3,79 gram, 1,61 gram dan 1,44 gram , Satu buah wadah kacamata berisi seperangkat alat hisap sabu dan 3 pak plastik klip kosong , satu bungkus rokok Magnum berisi 3 linting tembakau sintetis masing-masing berat brutto 0,23 gram, 0,24 gram dan 0,44 g” jelasnya .

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 dengan pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga)” tegasnya.