KOTA MALANG – Kasus penggelapan mobil terjadi di Kabupaten Malang. Kali ini mobil yang digelapkan berupa Suzuki Carry milik M. Rokib. Sedangkan tersangka penggelapan berinisial B alias Kancil. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Polsek Pakis Kabupaten Malang. Sabtu (16/04/2022)
Menurut M. Rokib yang akrab disapa Pak Wo, kejadian ini bermula saat mobil miliknya dibeli oleh Kancil. Lalu terjadi akad jual beli mobil antara Pak Wo dengan Kancil sebesar Rp 30 juta. “Saat itu Kancil memberi uang muka 9 juta dan kekurangan akan segera di lunasi,” ujar Pak Wo.
Namun setelah ditunggu hingga 4 bulan lamanya, Kancil belum juga melunasi sisa kelurangan uang pembelian mobil Carry yang harus dibayarkannya ke Pak Wo.
Kemudian Pak Wo mencoba untuk menghubungi nomer HP dan juga mencari keberadaan Kancil. Namun usaha Pak Wo tidak membuahkan hasil.
Tiba-tiba Pak Wo pada Sabtu (16/4) pagi mendapat informasi bahwa Kancil berada di daerah Pakis Kabupaten Malang
Kemudian Pak Wo dan beberapa temannya segera berusaha mencari keberadaannya Kancil.
Akhirnya pada sekitar pukul 15.00 WIB, Kancil berhasil ditemukan oleh Pak Wo dan beberapa temannya di salah satu kampung di Pakis.
“Kancil sudah kami serahkan ke Polsek Pakis untuk diperiksa,” ungkap Pak Wo.
Pak Wo menyatakan bahwa Kancil itu sebenarnya adalah teman yang sering sekali bersama di saat ada kegiatan kemanusiaan dan kegiatan SAR.
“Kami sama-sama dari potensi Relawan, tapi sayang perbuatan Kancil telah mencoreng nama baik pasukan orange (baju seragam yang biasa dipakai oleh relawan kemanusiaan dan Tim SAR),” ujar Pak Wo.
Terkait laporannya ke kepolisian, Pak Wo mengaku terpaksa ditempuh agar tidak ada lagi yang bernasib seperti dirinya.
“Alhamdulillah mobil Carry saya beserta surat-suratnya sudah ditemukan dan saat ini masih dijadikan barang bukti oleh Polsek Pakis,” pungkasnya.
Informasi terhimpun portal-indonesia.com, menyebutkan bahwa, Kancil tidak hanya sekali ini saja melakukan aksi kejahatan penggelapan kendaraan bermotor.
Oleh karenanya, bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari kejahatan Kancil, diharap untuk bisa melapor ke pihak kepolisian setempat atau Polsek Pakis.
Hingga berita ini dimuat, Kancil masih dalam pemeriksaan pihak Polsek Pakis. (Junaedi)