Berita

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Rugi Hingga Rp105 Miliar

Redaksi
51
×

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Rugi Hingga Rp105 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers

JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan trading saham dan mata uang kripto yang merugikan korban hingga Rp105 miliar. Tiga tersangka, yaitu AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ, telah ditahan dalam operasi ini.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan menawarkan jasa trading saham dan kripto melalui iklan di Facebook. Korban yang tertarik akan diarahkan ke akun WhatsApp yang mengatasnamakan seorang mentor bernama Prof AS.

“Korban kemudian diajak bergabung ke grup WhatsApp yang berisi mentor dan sekretaris trading saham dan kripto dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).

Para korban dijanjikan keuntungan fantastis, mulai dari 30% hingga 200%, setelah bergabung dalam platform tersebut. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet kepada mereka yang berinvestasi melebihi target tertentu.

“Korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang terdaftar di platform. Kami telah mengidentifikasi 67 rekening bank yang digunakan pelaku,” tambah Brigjen Himawan.

Korban mulai menyadari penipuan setelah menerima pemberitahuan dari platform JYPRX Global tentang penghapusan akun. Untuk menarik dana, korban diminta membayar biaya administrasi terlebih dahulu.

Hingga saat ini, tercatat 90 korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Penyidik juga telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,5 miliar dari rekening-rekening yang diduga digunakan pelaku.

“Kami terus melakukan pengembangan kasus dan mengejar dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih buron,” tegas Brigjen Himawan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU ITE, pasal 378 KUHP, serta pasal 3, 4, 5, dan 10 UU TPPU. Operasi ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:
Polres Parepare: Membangun Keamanan dengan Pendekatan Inovatif